Kabid Humas Polda Maluku, Tutup informasi Soal Kelanjutan Penanganan Kasus Kekerasan Empat Anggota Polda Maluku

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Informasi keterbukaan publik kepada masyarakat terkait kasus kekerasan kepada Karim Raharusun, warga Desa Batu Merah, Kota Ambon, yang dilakukan oleh 4 oknum Anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Daerah, mulai hilang kejelasan penanganan oleh pihak penyidik Polda Maluku.

Pemberitaan terkait kelanjutan penanganan kasus kekerasan, yang dilakukan oleh para pelaku,  Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob),mulai tak diberitakan oleh Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol,M.Roem Ohirat, yang di konfirmasi media CakraNEWS.ID, melalui pesan Whatsapp grub, Senin (4/12/2023), enggan merespon pertanyaan terkait kelanjutan penanganan kasus kekerasan, yang dilakukan oleh empat oknum pelaku, yang berdinasi di Polda Maluku,  Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).

Baca Juga:Kapolda Maluku Tegaskan, Tindak Tegas Empat Anggota Polda Maluku Penganiaya Warga Batu Merah

Diketahui sebelumnya, Tindakan penganiayaan kepada masyarakat dilakukan empat oknum anggota Kepolisian Daerah Maluku.

Penganiayaan tersebut dilakukan oknum anggota Polda Maluku berinisial, Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob) kepada korban Karim Raharusun, warga Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada hari Sabtu (18/11/2023).

Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku pada hari Senin (20/11/2023).

“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” kata Kombes Rum, Rabu (22/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.

“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” tambahnya.

Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri. “Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku,” ungkapnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *