Piru, CakraNEWS.ID– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Abidin Papalia, menegaskan bahwa tidak terjadi kelangkaan minyak tanah (mitan) di Kota Piru sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Papalia juga membantah adanya dugaan monopoli maupun penimbunan minyak tanah oleh salah satu pangkalan di Kota Piru. Menurutnya, penyaluran mitan di wilayah tersebut berjalan melalui pangkalan-pangkalan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan Papalia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten SBB melalui Disperindag telah menetapkan 16 pangkalan minyak tanah di wilayah Kota Piru. Masing-masing pangkalan memperoleh kuota sebanyak 5.000 liter, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati SBB.
“Di dalam Kota Piru ada 16 pangkalan dan masing-masing mendapatkan 5.000 liter. Itu sesuai SK Bupati,” ujar Papalia.
Papalia menilai, informasi mengenai kelangkaan mitan maupun dugaan monopoli oleh pangkalan tertentu perlu dilihat berdasarkan data distribusi dan kondisi faktual di lapangan.
Ia secara khusus membantah informasi yang menyebut pangkalan milik Rifaldy Tuasuun melakukan monopoli atau penimbunan minyak tanah.
“Jadi, kalau diberitakan terjadi kelangkaan mitan di dalam Kota Piru dan ada pangkalan tertentu yang memonopoli atau menimbun mitan, itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Papalia, dari keseluruhan pangkalan yang berada di Kota Piru, pasokan minyak tanah yang masuk mencapai sekitar 54 ribu liter. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah menerima informasi mengenai kelangkaan atau dugaan penimbunan tanpa melihat data serta kondisi distribusi secara menyeluruh.
Bantah Keterlibatan Anggota DPRD
Papalia juga membantah adanya keterlibatan anggota Komisi III DPRD Kabupaten SBB, Andi Nur Akbar, dalam pengaturan distribusi minyak tanah dari Kota Piru untuk kemudian disalurkan ke kecamatan lain.
Ia justru menyebut Andi Nur Akbar berupaya mendorong agar kebutuhan minyak tanah masyarakat di Kota Piru tetap terpenuhi.
“Pak Andi Akbar berupaya bagaimana supaya mitan tidak terjadi kelangkaan di dalam Kota Piru, bukan untuk mengatur penyaluran mitan ke kecamatan lain,” jelas Papalia.
Papalia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme distribusi minyak tanah di Kota Piru.
Ia juga mengimbau agar informasi mengenai ketersediaan dan penyaluran mitan disampaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.***

