Ambon, CakraNEWS.ID– Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Herliadi, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan Kepala Bagian Tata Usaha, Sarwono, dalam audiensi bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Rabu (13/8).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku ini membahas persiapan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan. Tahun ini, pelaksanaan remisi di Lapas Ambon akan berbeda, karena warga binaan berkesempatan menerima dua jenis remisi sekaligus.
Sebagai tuan rumah acara, Herliadi menegaskan kesiapan penuh Lapas Ambon untuk menggelar penyerahan remisi secara langsung. “Kami sudah menyiapkan seluruh aspek teknis dan keamanan agar acara berjalan lancar. Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi momentum untuk menanamkan semangat perubahan dan pembinaan berkelanjutan. Tahun ini kami mengusulkan dua jenis remisi, semoga semuanya disetujui,” ujarnya.
Berdasarkan data per 13 Agustus 2025, Lapas Ambon dihuni 351 orang. Usulan remisi meliputi:
- Remisi Umum (RU1): 271 orang
- RU2 (langsung bebas): nihil
Remisi Dasawarsa (RD): 291 orang, terdiri dari RD1 (pengurangan masa hukuman) 281 orang, RD2 (langsung bebas) 1 orang, RD1 pidana denda 9 orang, dan RD2 pidana denda nihil.
Kakanwil Ditjenpas Maluku menegaskan, remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif serta mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi adalah apresiasi atas komitmen mereka untuk berubah. Kami berharap kegiatan ini menjadi simbol harapan dan semangat baru,” ucapnya.
Gubernur Maluku menyatakan dukungan penuh sekaligus memastikan kehadirannya pada acara penyerahan remisi di Lapas Ambon.
“Pemberian remisi adalah bentuk penghormatan terhadap proses pembinaan. Saya akan hadir langsung untuk menyaksikan sekaligus menyapa warga binaan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral,” kata Hendrik Lewerissa.
Sebagai informasi, Remisi Dasawarsa merupakan penghargaan khusus bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 10 tahun berturut-turut dengan kedisiplinan dan perilaku sangat baik.
Remisi ini diharapkan dapat memotivasi pembinaan jangka panjang serta mendukung reintegrasi sosial secara humanis.***