Kantor Wilayah Hukum HAM Maluku Bagikan Paket Bansos

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– USAI mengikuti peluncuran 46.614 bantuan paket sembako Kemenkumham RI via daring, jajaran di Kantor Wilayah Hukum HAM Maluku melakukan penyerahan secara simbolik untuk nantinya diteruskan keUPT-nya di tiap kabupaten kota, Kamis (29/09).

Penyerahan bantuan paket Bansos itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dimana Kakanim juga menyerahkan paket bantuan secara simbolis kepada penerima.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, adalah perpanjangan tangan dari kantor wilayah Hukum HAM. Di mana Kantor Wilayah Hukum HAM juga mendapat instruksi dari Kementerian Hukum HAM untuk berbagi di masa pandemi ini.

“Kantor Wilayah kan terdiri dari beberapa UPT. Masing-masing UPT membagikan paket sembako sebagai bakti kepada masyarakat yang terdampak covid-19,”tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya.

Dikatakannya, Kanim Ambon menyalurkan 25 paket bantuan kepada masyarakat terdampak, yang terdiri dari paket sembako dan tambahan vitamin .

https://www.cakranews.id/kemenkumham-ri-salurkan-46-614-paket-bansos/

“25 paket ini kita bagikan 10 paket kepada masyarakat sekitar, yang datanya kita peroleh dari RT setempat. Untuk purnabakti 9 paket, 6 paket untuk PPNPM yang pernah sakit dan terdampak oleh covid ini,”jelasnya.

Menurutnya, untuk masyarakat sekitar, paketnya akan diantar ke kediaman RT setempat, yang kemudian akan dibagikan ke masyarakat terdampak.

Salah satu masyarakat penerima paket bantuan dari Kanim Ambon, Ibu Agustina, merasa bersyukur bisa mendapat bantuan paket sembako ditambah vitamin dari Kanim Ambon, karena sangat membantu bagi dirinya yang berprofesi sebagai wiraswasta, dimana di saat ini usahanya tidak berjalan dengan baik.

Hal yang sama juga disampaikan Pak Welhelmus yang merupakan pensiunan Kanim Ambon sejak 2019 lalu. Dirinya berterima kasih untuk perhatian dan bantuannya bagi para pensiunan Kanim Ambon. Karena paket bantuan ini sangat menolong keluarganya.*** CNI-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *