Kapolda Maluku Tegaskan PTDH Anggota Polri, Yang Ketahuan Beking Cinabar di Kabupaten SBB

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri yang ketahuan membeking aktifitas penambangan pasir batu cinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat. Ketegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, yang ditemui Wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (10/1/2020)

“ Selaku Kapolda Maluku saya sangat gerah dengan keberadaan tambang cinabar yang ada di Kabupaten SBB. Informasi yang saya dapat belakangan ini, aktifitas penambangan Cinabar di Kabupaten SBB sering dibacking sejumlah anggota kepolisian. Saya tegaskan, anggota yang terlibat jangan kasih ampun. Kemarin-kemarin kan kita tangkap ada anggota terlibat. Kita harus tegakan hukum yang dimulai dari anggota dulu,” tegas Jenderal bintang dua emas itu.

Baca Juga: Tindak Pidana Melawan Hukum, 20 Anggota Polda Maluku  Di PTDH Dari Institusi Polri

Mantan Kakorlantas Polri itu mengatakan, untuk memutuskan peredaran cinabar atau bahan baku zat berbahaya merkuri itu, Polda Maluku memben­tuk tim gabungan dan seka­rang berada di lokasi tam­bang cinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pembentukan tim gabu­ngan dikarenakan SBB me­ru­pakan daerah produksi cinabar terbesar saat ini di Indonesia. Penempatan tim gabungan Polda Maluku dan Polres SBB  adalah untuk menyisir lokasi tambang dan akan ditutup sama seperti tam­bang emas Gunung Botak.

“Ini cinabar sangat berbahaya. Tahu sendiri ini kan bahan baku zat kimia berbahaya ini untuk apa. Kita harus tutup tambang ini. Sekarang tim sementara ke sana sudah dua hari sejak kemarin, Kamis 9 Januari 2020. Tim yang ditempatkan di lokasi tambang cinabar akan bekerja terus dan menggali informasi dari masyarakat di mana saja tempat atau lokasi tambang sinabar,” tutur Lumowa. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *