Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Ringkus Pelaku Curanmor Di Mukakuning

Hukum & Kriminal

Batam,CakraNEWS.ID- FT (44) warga Batu Aji, tak berkutik saat diringkus personil Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, di seputaran wilayah mukakuning saat sedang bertamu disalah satu rumah warga diwilayah tersebut, Minggu (05/01/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Lelaki paruh baya tersebut diringkus Polisi lantaran, diketahui sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban EK (40) di perumahan Merlion blok A, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada Sabtu (4/1/2020).

“Setelah melakukan penyelidikan, tidak sampai 24 jam tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ungkap kanit Reskrim Iptu Thetio, dikutip dari informasi di halaman WEB Polresta Barelang,Minggu (12/1/2020  .

Dari tangan pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.

“Kasus curanmor yang dilakukan oleh pelaku FT masih akan kami kembangkan jika pelaku termasuk dalam jaringan curanmor. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Batuaji dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutur Iptu Thetio. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *