Kasus Gadis 16 Tahun Di Passo Di Setubuhi Bergiliran 6 Pemuda Di Waiheru Kota Ambon, Di Serahkan Tahap II Oleh Polisi Ke Jaksa

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Berkas perkara enam tersangka persetubuhan dan pencabulan gadis 16 tahun di Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon, di limpahkan ke tahap-II oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Pelimpahan tahap-II (Berkas Perkara, Tersangka serta Barang Bukti), yang berlangsung di kantor Kejari Ambon, pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 10.15 WIT,di pimpin langsung oleh Kanit PPA, AIPDA Orpah Jambormias bersama Kanir Burusergap (BUSER), Ipda S.Taberima.

“Untuk tahap II kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, ada 5 tersangka anak di bawah umur dan 1 orang tersangka dewasa,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID,Sabtu (15/10/2022).

Mantan Kapolsek Sirimau itu menjelaskan, lima orang tersangka yang merupakan anak di bawah umur yang telah di serahkan ke tahap-II, masing-masing berinisial, B (17 Tahun), C (14 Tahun), D (15 Tahun), E (16 Tahun), F (16 Tahun). Sedangkan untuk satu tersangka dewasa berinisial, A.W (18 Tahun)

“Kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur  yang dilakukan oleh ke-6 tersangka kepada korban A (16 Tahun), terjadi pada Kamis 29 September 2022. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sekitaran Waiheru, Kecamatan Bagual, Kota Ambon,”ucap Mido.

Mido menjelaskan, kejadian berawal ketika korban A, janjian bertemu dengan pelaku anak berinisial B, di sekitar Waiheru pada tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIT

“Pelaku B menjemput korban A, lalu mengajak korban ke rumah kosong, saat itu Pelaku membawa korban ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut,ada salah seorang pelaku berinisial C yang tertidur di tempat tidur kemudian di bangungkan oleh pelaku B untuk keluar dari kamar,”tutur Mido.

Mido mengatakan, di dalam kamar tersebut, korban dan pelaku B , duduk di tempat tidur sambil bercerita. Saat tengah bercerita pelaku B mulai mencumbu korban dengan cara memeluk, memegang payudara korban, namun korban tidak mau dan berontak.

Akan tetapi pelaku B, terus memaksa dan menarik badan korban ke badan pelaku dan terus mencumbui korban. Korban akhirnya  disetubuhi oleh pelaku B.  Usai menyetubuhi korban, pelaku B keluar dari kamar dengan maksud mau kencing, namun setelah diluar pelaku B, melihat pelaku C, masih ada diluar dan pelaku B berkata kepada pelaku C, bahwa masuk sudah ke kamar.

Setelah itu pelaku B, pulang ke rumahnya untuk mandi, Selanjutnya pelaku C, masuk ke dalam kamar dan berdiri berdiri melihat korban kemudian korban mengatakan mengatakan kepada pelaku C, mana pelaku B, namun pelaku C langsung menjawab korban bahwa “MARI SUDAH KATONG BIKIN”.

Namun korban mengatakan “SENG MAU, SE SAPA BETA SENG KANAL”. Korban kemudian diancam oleh pelaku C katanya ““KALO SE SENG MAU, BETA SEBARKAN SE VIDEO, KALO SE SENG MAU LAI BETA PANGGIL ORANG ORANG PAR KAS TAU SE DENG pelaku B ADA BIKIN APA DI DALAM KAMAR”.

“Korban yang takut akan ancaman videonya akan di sebar oleh pelaku C takut akhirnya, mengikuti kemauan pelaku C. Korban yang dibuat tidak berdaya dengan ancaman akhirnya di setubuhi oleh pelaku C,”Ucapnya.

Mido mengatakan, selain pelaku, korban secara bergilir di setubuhi oleh pelaku A.W,pelaku D,pelaku D dan pelaku F di kamar, sebuah rumah kosong di sekitar wilayah Waiheru.

Kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh enam pelaku, akhirnya dilaporkan korban kepada orang tuanya. Orang tua korban, yang tidak terima langsung mendatangi Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease. Laporan kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilaporkan orang tua korban ke Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, teregister dalam Laporan Polisi : LP/B/475/ IX/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 30 September 2022.

“Penyerahan tahap II, kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan ke-6 tersangka, di terima oleh JPU Kejari Ambon, Els Leunupun S.H. Ke-6 tersangka yang diserahkan ke tahap II ELS dalam keadaan sehat dan lengkap bersama barang bukti berupa, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah celana jeans panjang, satu buah seprei warna merah,”Pungkasnya.

Mido mengatakan, percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *