Kasus Nikah Sirih Mantan Kasih Propam Polres SBT, Tidak Tuntas Penyelesaian Di Polres SBT

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus nikah sirih Iptu Anumerta Armanto Ilonu mantan Kasi Propam Polres Seram Bagian Timur (SBT), Polda Maluku, terkesan di tutupi oleh pimpinan Polres SBT.

Bagaimana tidak, sejak dinyatakan meninggal pasca terjadi kecelakaan lalu lintas Maret 2019 lalu, hak-hak Iptu Anumerta Ilonu, dialihkan sepihak oleh Polres kepada Istri Sirih Almarhum, Dalia Kipelelewai. Dalia Kipelelewai merupakan seorang ASN pada Dinas Perikanan Kabupaten SBT.

Almarhum ternyata diketahui sudah menikah sirih dengan Dalia Kepelelewai sejak tahun 2007 tanpa sepengetahuan Istri sah Rosnani Waris dan tanpa proses perceraian secara sah.

Seiring waktu berjalan, saat almarhum menjabat sebagai Kasi Propam Polres SBT, polres SBT kala itu Kapolres di jabat oleh AKBP Saminata (tahun 2019) juga menyerahkan seluruh hak-hak kepada istri sirih padahal sesuai daftar gaji tertera istri sah Rosnani Waris beserta dua anak yang hingga kini belum diceraikan secara resmi.

“Sebagai istri sah Iptu Ilonu, sejak 2007 hingga 2022, saya belum di ceraikan secara resmi oleh Almarhum. Bahkan semasa hidup Iptu Anumerta Ilonu, sebagai istri sah masuk dalam daftar gaji hanya saja diserahkan kepada istri sirih (Dalia Kepelelewai),”ungkap Rosnani Waris dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (27/7/2022).

Rosnani menungkapkan, kasus nikah sirih hingga pengurusan pensiun almarhum Illonu, sudah pernah diajukan dan dilaporkan sejak Kapolres SBT, AKBP Saminata dan Kabag Sumda saat itu, AKP Letahit kala itu, namun tidak di gubris.

“Oleh Kapolres SBT yang saat itu di jabat AKBP Saminata, malah mendukung istri sirih dari Almarhum Iptu Ilonu dengan dalih yang tidak jelas padahal secara aturan jelas. Selain itu diketahui selama Iptu anumerta Ilonu masih hidup, Dalia Kepelelewai tidak mengantongi kartu bhayangkari dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan bhayangkari,”ucap Rosnani .

Menurut Rosnani, sudah berulang kali dilaporkan bahkan dirinya pernah digugat oleh Istri Sirih Dalia di pengadilan agama namun gugatan istri sirih ditolak.

Tak hanya itu, proses pensiunan ini dan kejanggalan yang terjadi di Polres SBT sampai saat ini juga sudah pernah dilaporkan sampai kepada Kapolda Maluku, yang saat itu dijabat oleh, Irjen Pol Royke Lumowa dan sudah diperintahkan untuk dituntaskan proses pensiunan agar segera di urus oleh Polres SBT.

Namun saat berproses, Irjen Pol Royke Lumowa dimutasikan, hingga berganti Kapolda Irjen Pol Baharudin Ja’far juga sudah dilaporkan namun Pihak Polres SBT tak pernah menggubrisnya.

Ia mengaku pergantian Kapolres SBT ke Kapolres sudah diajukan hingga Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar dan Kabag Sumda saat ini juga sama.

“Saya sudah menghadap berulang kali dengan membawa semua bukti-bukti tetapi tetap tidak digubris. Selain itu di dalam Kartu Keluarga yang dibuat istri sirih Dalia tercantum sebagai ibu kandung dari dua anak saya. Padahal saya masih hidup dan tidak pernah diceraikan oleh Almarhum. Anehnya seluruh hak-hak hingga almarhum meninggal berupa gaji terusan, gaji 13 saat itu seluruhnya polres SBT menyerahkan kepada Dalia,” bebernya.

Karena itu sebagai istri yang sah, meminta kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif untuk segera menindaklanjuti.

“Saya berharap kepada pa Kapolda agar bisa melihat hal ini. Bertahun tahun saya digantung seperti ini. Bahkan sudah berulang kali saya berproses dan berupaya dengan semua bukti namun tidak digubris. Saya siap menghadap pa kapolda jika diijinkan dan akan saya sampaikan semua bukti serta proses yang sudah dilalui selama ini,” harapnya sedih.

Rosnani mengaku, selama ini dirinya tidak memiliki penghasilan dan hanya hidup apa adanya bersama anak-anak. Dirinya berharap apa yang menjadi haknya dan sesuai aturan bisa ditegakkan tanpa memandang orang kecil dan lemah.

Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho yang dikonfirmasi  mengaku akan mengkroscek.

Pasalnya yang bersangkutan baru menjabat sebagai Kapolres.

“Terimakasih atas infonya, saya akan coba crosscek info tersebut,” singkat Kapolres. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *