KAT Bawa Keranda ke PN Ambon, Desak Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ditangguhkan

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama ahli waris Simon Latumaleas membawa keranda mayat ke depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (15/9/2026). Keranda tersebut menjadi simbol kritik dalam aksi bertajuk “Matinya Keadilan” yang digelar menjelang rencana eksekusi pengosongan objek sengketa eks Hotel Anggrek pada 17 September 2026.

Ratusan massa memadati halaman PN Ambon dan ruas Jalan Sultan Hairun Nomor 1. Mereka membawa keranda, karangan bunga duka cita, poster, spanduk, serta berbagai atribut teatrikal untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana eksekusi yang menurut mereka masih menyisakan sejumlah persoalan hukum.

Massa mendesak Ketua PN Ambon menangguhkan bahkan membatalkan rencana eksekusi dalam Perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb hingga seluruh proses dan keberatan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa memperoleh kepastian.

Sebelum menuju PN Ambon, massa terlebih dahulu bergerak ke kawasan eks Hotel Anggrek dan melakukan penyegelan secara simbolik. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian melakukan long march menuju PN Ambon dengan memikul keranda sejauh kurang lebih 300 meter.

Keranda yang dibalut kain putih menjadi simbol utama aksi. Massa berjalan mengiringinya layaknya prosesi pemakaman, sementara karangan bunga duka cita dibawa di antara barisan peserta aksi.

Setibanya di depan PN Ambon, sejumlah ahli waris yang ikut dalam aksi maju ke depan dan menaburkan bunga di atas keranda. Prosesi berlangsung beberapa menit dalam suasana hening sebelum massa melanjutkan aksi dengan orasi.

Bagi KAT dan ahli waris, rangkaian tersebut merupakan simbol dari apa yang mereka nilai sebagai “kematian keadilan” dalam proses hukum sengketa tanah eks Hotel Anggrek.

Aksi kemudian diwarnai teatrikal. Sejumlah peserta mengenakan topeng dan atribut bertuliskan “Mafia Tanah” dan “Mafia Peradilan”. Uang mainan turut ditebarkan di sekitar keranda dan halaman depan pengadilan.

KAT menyebut uang mainan tersebut sebagai simbol kritik terhadap dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum. Sementara atribut “Mafia Tanah” dan “Mafia Peradilan” digunakan sebagai bentuk kritik terhadap kekhawatiran massa atas kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang memengaruhi proses hukum.

Tudingan tersebut merupakan klaim dan kritik yang disampaikan massa aksi dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Di sela-sela aksi, peserta secara bergantian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PN Ambon.

Tuntutan pertama adalah meminta Ketua PN Ambon menangguhkan dan membatalkan rencana eksekusi eks Hotel Anggrek yang dijadwalkan pada 17 September 2026.

KAT mempertanyakan persoalan keabsahan dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang disebut menjadi bagian dari dasar perkara. Mereka meminta pengadilan memeriksa dan mempertimbangkan persoalan tersebut secara menyeluruh sebelum eksekusi dilakukan.

Massa juga meminta PN Ambon menghormati proses Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) yang telah diajukan. Mereka meminta pengadilan mempertimbangkan ketentuan dalam Buku Pedoman Eksekusi Mahkamah Agung RI Tahun 2019 mengenai kondisi yang dapat menjadi dasar penangguhan eksekusi.

Dalam tuntutannya, KAT turut menyebut Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita yang menurut pihak massa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh Polresta Ambon.

KAT juga meminta PN Ambon mengkaji kembali status objek sengketa dengan mempertimbangkan riwayat perkara dan pelaksanaan eksekusi sebelumnya.

Menurut pihak massa, objek yang sama pernah diputus melalui Putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyebut objek tersebut telah dieksekusi dan diserahkan kepada ahli waris Simon Latumaleas pada 6 April 2011.

Atas dasar itu, KAT meminta pengadilan memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak terjadi eksekusi ulang apabila secara hukum objek tersebut memang tidak lagi dapat dieksekusi.

Selain itu, massa mendesak adanya pemeriksaan terhadap proses administrasi dan tahapan eksekusi, termasuk kinerja Panitera dan Juru Sita yang terlibat.

Mereka mempertanyakan tidak diterimanya salinan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pen.Pdt/Eks/2026/PN Amb tertanggal 8 Juni 2026 oleh para Termohon Eksekusi.

Massa juga mempersoalkan Berita Acara Konstatering yang menurut pihak mereka tidak pernah ditandatangani oleh para Termohon Eksekusi.

Seluruh persoalan tersebut diminta diperiksa secara objektif dan transparan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun keberpihakan dalam pelaksanaan eksekusi.

KAT selanjutnya mendesak PN Ambon menjamin proses persidangan Partij Verzet berjalan objektif, transparan, independen dan berintegritas. Mereka meminta majelis hakim menjalankan proses persidangan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Massa juga meminta status quo objek sengketa eks Hotel Anggrek dipertahankan sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian. Mereka menolak adanya pengosongan paksa, perusakan, penguasaan fisik maupun peralihan hak atas objek tersebut selama masih terdapat proses hukum yang menurut mereka belum selesai.

“Putusan pengadilan harus menghadirkan kepastian hukum, bukan menimbulkan persoalan hukum baru,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.

Mereka kemudian menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya “Hentikan Eksekusi Eks Hotel Anggrek”, “Tegakkan Keadilan”, “Jaga Integritas Peradilan”, “Stop Mafia Tanah”, dan “Stop Mafia Peradilan”.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar pintu masuk PN Ambon. Meski diwarnai kritik keras, teatrikal dan simbol duka, aksi terpantau berjalan tertib tanpa bentrokan maupun gangguan keamanan yang berarti.

Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan Utama Sahril Muslih, Koordinator Lapangan II Yunus Watngiel, serta Koordinator Administrasi Irfan Matdoan.

KAT bersama ahli waris Simon Latumaleas menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara eks Hotel Anggrek secara damai, konstitusional dan terbuka, sembari mendorong agar seluruh proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *