Kedapatan Berduaan Di Tiga Penginapan Di Kota Ambon, Pasangan Mesum Di Amankan Polisi

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Operasi berantas penyakit masyarakat di Kota Ambon, terus dilakukan oleh personil Operasi Pekat Siwalima 2021, Polda Maluku. Selain mengamankan para pemabuk di sejumlah tempat di Kota Ambon, personil operasi pekat Siwalima, juga melakukan razia di sejumlah penginapan di Kota Ambon.

Dalam razia di sejumlah penginapan di Kota Ambon yang berlangsung pada Sabtu malam (6/11/2021) hingga Minggu (7/11/2021), Polisi berhasil mengamankan belasan pemuda pemuda, bukan pasangan suami istri yang kedapatan berduaan  di dalam kamar.

orang pasangan muda mudi bukan suami istri diamankan aparat Kepolisian Daerah Maluku. Mereka diamankan saat digelarnya operasi Pekat Siwalima 2021, Sabtu malam (6/11/2021) hingga Minggu (7/11/2021) dini hari.

Belasan pasangan selingkuhan tersebut diamankan di tiga penginapan yang berada di Jalan A.M. Sangadji, Kota Ambon diantaranya, penginapan asri, H-I dan Rajawali.

“Razia Pekat yang kami lakukan hari ini menemukan sebanyak 15 orang pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar penginapan,” kata Kompol Syarifudin, Kabag Ops Polda Maluku usai memimpin razia Pekat Siwalima.

Saat ditemukan, barang bawaan belasan orang itu digeledah beserta tempat yang mencurigakan di dalam kamar penginapan. Kemudian ditemukan beberapa bungkus obat alergi, antibiotik dan juga kondom dalam kemasan.

“15 orang itu juga tidak memiliki KTP. 11 diantaranya masih remaja, yakni 6 wanita dan 5 laki-laki,” jelasnya.

Setelah digeledah di dalam kamar penginapan, belasan orang tersebut kemudian  di bawa untuk mendapat pembinaan di Markas Polda Maluku.

“Di Polda Maluku kami datakan mereka, lalu diberikan pembinaan. Selanjutnya kami pulangkan ke rumah masing-masing dengan catatan tidak akan lagi menggulangi perbuatanya,” sebutnya.

Untuk diketahui, razia yang dipimpin Kompol Syarifudin ini melibatkan 25 personel gabungan Polda Maluku, yaitu dari Ditreskrimum, Bidang Propam dan Humas Polda Maluku. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *