Namlea, CakraNEWS.ID– Keluarga Besar Nurlatu menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang dan perampasan tanah adat di wilayah Gunung Botak, Desa Dava, Dusun Wansai, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (14/5), terjadi resistensi terhadap pihak-pihak yang mengabaikan hukum adat dan hak masyarakat adat.
Kuasa hukum ahli waris keluarga Nurlatu memimpin pernyataan tersebut, menegaskan bahwa tanah adat di Gunung Botak bukan sekedar lahan, melainkan warisan leluhur yang sakral dan tak tergantikan.
Isi Pernyataan Sikap Keluarga Nurlatu:
-
Menolak Aktivitas Tambang Tanpa Restu Adat
Keluarga Nurlatu dengan tegas menolak segala bentuk penambangan atau perampasan tanah adat oleh individu atau badan hukum yang tidak memperoleh restu adat. Mereka menilai aktivitas tersebut melanggar nilai-nilai adat yang telah hidup turun-temurun. -
Menjunjung Hukum Adat sebagai Landasan Keputusan
Mereka menegaskan bahwa hukum adat Soa Nurlatu berdiri jauh sebelum terbentuknya negara, dan karena itu, hukum tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan arah perjuangan mereka mempertahankan tanah adat. -
Menyerukan Perlawanan untuk Melindungi Tanah Leluhur
Keluarga besar Nurlatu berkumpul kepada seluruh masyarakat adat/Soa Nurlatu untuk bersatu menjaga dan melindungi kawasan adat Kaku Lea Bumi atau Gunung Botak. Mereka menyebut wilayah ini sebagai hutan sakral yang merupakan jiwa dari identitas mereka. -
Pada Dasar Hukum Nasional
Mereka mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat adat telah dijamin dalam berbagai peraturan nasional, termasuk UUD 1945 Pasal 18B, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Detil Tanah Adat Keluarga Nurlatu:
-
Lokasi: Gunung Botak, milik keluarga Kepala Soa Robor Nurlatu
-
Batas Wilayah:
-
Timur: Kali Enhoni
-
Barat: Kali Wansait
-
Utara: Danau Rana
-
Selatan: Permukiman warga Dusun Wansait
-
-
Luas Wilayah: Sekitar 300 hektar
Konflik Lama yang Masih Membara
Konflik tambang emas di Gunung Botak bukanlah hal baru. Pada tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat keamanan telah menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Meski sempat dikosongkan, permasalahan tambang masih berlanjut hingga hari ini, memicu kekhawatiran masyarakat adat dan menjadi sorotan publik.
Keluarga Nurlatu menyatakan siap mengambil langkah hukum dan sosial untuk mempertahankan hak mereka. Mereka berkumpulnya solidaritas masyarakat adat di seluruh Maluku agar tetap waspada terhadap upaya penghilangan identitas dan pelestarian adat melalui eksploitasi sumber daya alam.