Kendala Ungkap Kematian Gadis 16 Tahun, Kompolnas Minta Penyidik Polres Tual Pedomani Pasal 134 KUHAP

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Lambannya kinerja penyidik Kepolisian Resor Tual, dalam pengungkapan kasus SK gadis 16 tahun yang di temukan tidak bernyawa di ruas jalan kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Minggu (12/11/2023), mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Proses autopsi jenasah korban SK yang belum mendapat persetujuan dari keluarga Korban, di sikapi Kompolnas dengan meminta penyidik Polres Tual agar dapat mempedomani Pasal 134 KUHAP, ayat (2) dan (3).

Bunyi pasal 134 KUHAP, ayat (2) dan (3)

(2)Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut;

(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3).

Bunyi pasal 133 ayat (3): Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

“Terkait meninggalnya SK, dimana keluarga telah melaporkan ada dugaan tindak pidana, maka penyidik perlu menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan (Lidik Sidik) dan melakukan otopsi merujuk pasal 134 KUHAP untuk melihat penyebab kematiannya. Jika sudah dikebumikan, maka dilakukan ekshumasi (Gali kubur dan dilanjutkan dengan autopsi),”ungkap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan tertulis via pesan Whatsapp, saat di konfirmasi CakraNEWS.ID,Rabu (29/11/2023).

Autopsi jenazah, kata Poengky, dapat dilakukan Kepolisian jika menganggap kematian almarhum akibat kejahatan.

“Autopsi juga dapat menyimpulkan apakah benar ada luka-luka akibat penganiayaan di tubuh almarhumah?. Semuanya harus diserahkan kepada ahlinya yaitu dokter forensic,”ucap Poengky.

Poengky mengatakan, jika ada dugaan orang meninggal dunia tidak wajar, maka penyidik perlu melakukan autopsi, meski pihak keluarga tidak setuju.

“Kompolnas berharap proses investigasi kasus kematian korban SK, dapat dilaksanakan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangaan,”Harap.

Diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, akhirnya angkat bicara terkait penilaian masyarakat, yang menyebutkan penyidik Kepolisian Resor Tual, lamban  dalam mengungkap kasus kematian SK, gadis 16 tahun, yang ditemukan meninggal dunia di ruas jalan kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Minggu (12/11/2023) dini hari.

Menanggapi penilaian dari masyarakat, AKBP Prayudha Widiatmoko, mengakui pihaknya lamban mengungkap kasus ini, itu karena disebabkan korban belum diautopsi.

“Sampai saat ini pihak keluarga korban belum memberikan ijin untuk dilakukan autopsi, padahal autopsi sangat penting dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban, dan mengungkap kasus ini,” ungkapnya Kapolres, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

mengaku, sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa penyidik, termasuk saksi Johanis Matwaer, orang yang datang melaporkan penemuan mayat ini di SPKT Polres Tual.

Baca Juga:Kasus Kematian Gadis 16 Tahun, Kapolres Tual Akui Lamban Ungkap Kasus Karena Tak Di Ijin Autopsi Dari Keluarga Korban

Kasus itu sebelumnya diduga kecelakaan lalu lintas. Sehingga penyidik unit kecelakaan Polres Tual kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada siang harinya pihak keluarga korban datang dan membuat laporan polisi tentang dugaan kasus penganiayaan,” ungkap Kapolres, Senin (27/11/2023).

Aparat kepolisian telah mengambil keterangan dari dokter yang melakukan visum untuk menanyakan penyebab kematian korban.

Namun pihak dokter mengaku masih dilakukan visum luar sehingga belum dapat memastikan penyebab kematiannya. Dokter menyarankan agar korban diautopsi.

“Penyidik sudah meminta hasil visum luar, namun dokter tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian korban. Dokter menyarankan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” jelasnya.

Saran dokter untuk dilakukan autopsi kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan menyurati pihak keluarga. Harapannya, pihak keluarga bersedia agar korban diautopsi.

“Autopsi harus dilakukan agar penyebab kematian korban bisa diketahui oleh penyidik. Tanpa autopsi, penyidik akan sulit untuk mengungkap kematian korban, apakah korban meninggal karena kecelakaan jatuh dari kendaraan, atau karena penganiayaan, atau karena meninggal akibat faktor-faktor lainnya, karena saat ini pun sudah banyak muncul berbagai versi kematian korban,” jelasnya.

Permintaan penyidik Polres Tual sebagaimana saran dokter sampai saat ini belum direspon oleh pihak keluarga.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 25 orang saksi, dan kami masih menunggu pihak keluarga untuk bersedia dilakukan autopsi kepada korban. Karena kendala kami itu,” katanya.

Penyebab kematian korban hingga saat ini belum diketahui karena belum dilakukan autopsi. Pihak keluarga hingga saat ini pun belum memberikan ijin autopsi kepada aparat kepolisian. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *