Kerahkan 90 personel Gabungan TNI-Polri, Kapolres SBB Himbau Masyarakat Tidak Terlibat Aksi Separatis RMS

Militer Polri

Piru,CakraNEWS.ID- Sebanyak 90 personil TNI-Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat disiagkan pada operasi merah putih, mengantisipasi aksi seperatisme Republik Maluku Selatan (RMS).

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar, yang di konfirmasi CakraNEWS.ID, Sabtu (24/4/2021) mengatakan, antisipasi aksi seperatisme RMS diwilayah hukum Polres Seram Bagaian, disikapi Polres SBB dengan melaksanakan Operasi Merah Putih Siwalima, yang berlansung selama 5 hari, terhitung dari tanggal 23 April 2021 sampai tanggal 27 April 2021.

“Personil yang di turunkan untuk pengamanan hari RMS sebanyak 90 personil gabungan TNI/POLRI. Kegiatan pengamanan ini rutin yang di laksanakan , seperti kemarin tanggal 23 April 2021, di adakan tatap muka bersama mantan Eks Simpatisan RMS di Kecamatan Kairatu Barat,”ucap Bayu.

Bayu menuturkan, 90 personel TNI-Polrin yang tergabung dalam personel Operasi Merah Putih Siwalima, akan di tempati di 11 titik yang dianggap rawan diwilayah hukum Polres SBB.

“Selain pengerahan 90 personel gabungan, jajaran Polsek diwilayh hukum Polres SBB juga akan di kerahkan untuk melakukan patroli. Terlebih khusus untuk Polsek Kairatu Barat,Polsek Kairatu dan Polsek Seram Barat, akan melakukan patroli rutin, ke titik-titik yang dianggap rawan,”ungkap Bayu.

Bayu juga menghimbau kepada masyarakat Seram Bagian Barat, untuk bersama-sama jajaran Polres SBB menjaga situasi kamtibmas yang aman dengan tidak terlibat dalam kegiatan simpatisan RMS.

“Kalau dilihat Masyarakat juga sudah mengetahui bahwa RMS ini adalah gerakan-gerakan yang tidak sepaham dengan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia ( NKRI). Kepada masyarakat kalau ada informasi yang berkaitan dengan hari RMS tersebut tolong segera melaporkan kepada pihak TNI/ POLRI,”Himbaunya.

Perwira berpangkat dua melati itu mengatakan, patroli rutin dan pengerahan personel Operasi Merah Putih Siwalima diwilayah hukum Polres SBB, Kegiatan ini merupakan kegiatan preemtif dan prefentive, sebagai langkah hukum dalam mengantisipasi aksi separtis RMS, maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang terjadi di masyarakat. (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *