Ketua TGPF Beri Solusi, Pernyataan Keluarga Korban Penembakan Intan Jaya-Papua Tolak Autopsy

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Inventigasi kasus penembakan pendeta Yerimia Zanambani, di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya,Provinsi Papua, yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), kembali di perhadapkan dengan pernyataan keluarga, Almarhum pendeta Yerimia Zanambani, yang menolak untuk dilakukannya autopsy dan memilih untuk mengajukan kasus penembakan tersebut ke Pengadilan.

Hal tersebut tentunya menjadi sebuah  permasalahan harus kembali di pikirkan oleh TGPF untuk kembali melakukan pendekatan dengan pihak keluarga korban, dalam menuntaskan kasus penambakan yang terjadi di Intan Jaya Papua.

Baca Juga: Sekretaris Kompolnas: TGPF Kantongi Nama Pelaku Penembakan Pendeta Di Intan Jaya Papua, Nantinya Di Umumkan Penyidik Polri

Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional, Irjen Pol (Purn), Dr Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si, yang juga merupakan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), kepada wartawan di ruangan beberapa waktu kemarin, menuturkan, selama  dirinya bertugas selaku ketua tim gabungan pencari fakta (TGPF) di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, salah satu yang capai adalah TGPF berhasil menyakinkan keluarga korban pendeta Yeremia Zanambani untuk menandantangaani berita acara pemeriksaan saksi-saksi, serta menandatangani surat ijin untuk dilakukan autopsi terhadap jenasah pendeta Yerima Zanambani.

Namun dalam perkembangannya, setelah berakhirnya tugas dari TGPF melakukan invenstigasi di Kabupaten Intan Jaya Papua, ada sebuah rilis dari pengacara korban, yang menyatakan keluarga korban, menolak untuk dilakukan autopsy, namun mengajukan perkara kasus penambakan korban pendeta Yerimia Zanambani ke pengadilan.

Baca Juga: Sekretaris Kompolnas, Minta Ketegasan Kapolri Atensi Dan Prioritas Penanganan HAM Di Intan Jaya Papua

“Tentunya dengan menerima informasi tersebut, TGPF langsung berkomunikasi dengan Bupati Intan Jaya, dan penyidik Polri dan akhirnya dilakukan pertemuan dengan pihak keluarga almarhum, pendeta Yerimia Zanambani di Nabire. Namun dalam pertemuan tersebut, keluarga korban tetap menolak dilakukan-nya,”ungkap Benny Mamoto.

Mamoto mengatakan, kita semua tau, bahwa ketika suatu perkara ingin diajukan ke pengadilan, salah satu yang harus di buktikan adalah penyebab kematian. Ini hanya bisa diperoleh melalui autopsy,dan akan keluar visum et repertum oleh dokter forensic Polri, dan itulah yang akan menjadi salah satu bahan pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Sekretaris Kompolnas RI, Beberkan Fakta Lapangan Investigasi TGPF Di Kabupaten Intan Jaya Papua

“Tentunya dengan kondisi ini, selaku Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) juga ketua TGPF, berharap dari pihak keluarga korban agar dapat mempertimbangkan kembali seandainya perkara kasus penembakan almarhum pendeta Yeremia Zanambani di ajukan ke Pengadilan. Sehingga tidak ada kendala sehingga pembuktiannya menjadi lengkap,” Ucapnya.

Baca Juga: Sekretaris Kompolnas RI: Invenstigasi TGPF Di Intan Jaya Papua, Tegakan Kebenaran  

“Kita berharap, semua pihak untuk menyepakati bahwa untuk mengajukan suatu perkara ke pengadilan harus memenuhi dua alat bukti. Marilah kita mendukung proses penyilidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri, dan diharapakan bisa semuanya sudah lengkap perkara ini bisa di ajukan ke pengadilan,” himbau Sekretaris Kompolnas. (CNI-01) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *