Kompolnas: Masyarakat Jangan Terpacing Dengan Isu Viral Lagu Indonesai Raya Yang Di Ubah Dengan Unsur Penghinaan

Nasional

CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) menghimbau masyarakat Indonesia agar tidak terpancing dengan isu terkait viralnya lagu Indonesia Raya yang liriknya diubah menjadi dengan unsur penghinaan.

Hal tersebut, diungkapkan Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti, dalam rilsinya kepada wartawan, Rabu (30/12/2020)

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia dan meminta agar Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengusut tuntas kasus ini,”ungkap Poengky Indarti.

Poengky menuturkan, Indonesia dan Malaysia adalah dua negara sahabat yang selalu bekerjasama, termasuk kerjasama di bidang hukum.

“Polri dan PDRM juga mempunyai hubungan yang baik. Karena itu kita percayakan pengusutan kasus ini akan dilakukan dengan baik oleh Malaysia. Masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan kasus ini,”Ucapnya.

Disisi lain, Bareksrim Polri menegaskan siap menyelidiki terkait viralnya lagu Indonesia Raya yang liriknya diubah menjadi dengan unsur penghinaan.

Dalam penyelidikan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

“Penyidik dalam hal ini Siber Bareskrim tentunya sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan instansi terkait dan tentunya ini menjadi bagian daripada penyidik Cyber Crime,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Tim penyelidik akan mencari lokasi pembuatan video itu, walaupun beredar di media sosial.

“Kita lihat seperti apa locus delicti-nya ada di mana, ini menjadi bagian penyelidikan dari Cyber Crime,” tutur Argo.

“Tentunya kita tetap melakukan penyelidikan. Dan nanti bisa tahu dan persis seperti apa kejadian di mana dan kalau memang kita perlu membuat laporan kita akan buat laporan,” urainya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan warganet Malaysia di media sosial. Pelecehan dilakukan dengan cara merubah lirik lagu dengan narasi penghinaan.

Pemerintah RI melalui KBRI di Kuala Lumpur merespon dengan melaporkan persoalan ini ke Polis Diraja Malaysia (PDRM). (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *