Kompolnas Minta Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, Bongkar Jaringan Narkoba Brigpol ARG Hingga UU TPPU

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Menyikapi kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan oknum anggota Satbrimob Polda Kepri, Brigpol ARG,Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), meminta penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri,untuk membongkar lebih dalam jaringan sindikat narkotika yang di bekengi oleh Brigpol ARG.

“Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, diharapkan dapat membongkar jaringan Brigadir ARG, termasuk menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Brigpol ARG,”tegas Anggota Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, via Whatsapp, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Poengky, narkoba adalah kejahatan serius karena merusak manusia. Oleh karena itu hukum di Indonesia sangat keras dan tegas diterapkan pada penyalahguna narkoba dan jaringan narkoba.

Baca Juga: Beking Peredaran Sabu-Sabu Di Kepri, Oknum Anggota Sabtimob Polda Kepri Terancam Di Pecat

“Brigpol ARG, layak diberikan pemberatan hukuman karena sebagai aparat Kepolisian, apalagi yang bertugas mengawal Gubernur, harus disiplin dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,”Ucapnya.

Poengky mengatakan, Polisi sebagai aparat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum harus benar-benar melakukan tugas sebaik-baiknya. Tidak boleh ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait narkoba, termasuk menjadi pengguna, menjadi backing jaringan narkoba ataupun menerima uang suap dari bandar narkoba.

“Polisi harus bersih dan berada di garda terdepan memberantas narkoba di Indonesia,”Ujarnya.

Poengky mengatakan, jika ada anggota yang diduga terkait narkoba, maka yang bersangkutan harus diproses pidana dengan ancaman hukuman maksimum dan dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

“Hukuman berat kepada Brigpol ARG, diharapkan menjadi efek jera bagi anggota Polri yang lain,”Pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *