Kompolnas RI : Tindakan Oknum Anggota Brimob Polri Jual Beli Senjata Ilegal Ke Nabire Adalah Tindakan Pidana

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus penyeludupan senjata api, jenis M-16 dan M4, ke Nabire, Provinsi Papua, yang dilakukan oleh Bripka JH, oknum anggota Brigade Mobile (BRIMOB) Polri, mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI).

Juru bicara Kompolnas RI, Peongky Indarti, SH,LLM (Anggota Kompolnas), yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Minggu (25/10/2020) menegaskan, tindakan oknum Brimob Polri yang diduga melakukan jual beli senjata illegal ke Nabire Papau adalah tindakan pidana.

“Jika benar terbukti, oknum Brimob Polri itu menyeludupkan senjata api, secara tegas harus diproses pidana dan secara internal Polri juga akan dikenai sanksi etik Polri. Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, pasal 1  dengan hukuman mati atau penajar seumur hidup  atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.  Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, pasal 2  dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,”tegas Poengky Indarti.

Poengky juga meminta, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Papua, agar melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait adanya dugaan keterlibatan jaringan tertentu dalam penyeludupan senjata api yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polri.

“Perlu ditelusuri lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, karena kuat dugaan hal tersebut dilakukan oleh jaringan. Demikian juga pemesan/ pembelinya perlu diperiksa dan diproses hukum.

Poengky juga berharap, perlu adanya operasi-operasi gabungan yang bersifat regular yang harus dilakukan oleh TNI-Polri, untuk mencegah beredarnya senpi ilegal, khususnya di daerah rawan konflik bersenjata seperti Papua. Karena dikhawatirkan jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata.

Diketahui sebelumnya, oknum anggota Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Bripka JH, diamanakan Tim Elang gabungan Satgas Mandala dan Badan Intelejen Negara (BIN) di bandar udara Douw Aturur, Nabire-Papua, pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIT.  Dari tangan Bripkan JH, Tim elang berhasil menyita dua pucuk senjata api serbu, jenis M-16 dan M4.

Bripka JH yang ditangkap Tim Elang di Nabire, disinyalir sebagai pengantar senpi dari Jakarta ke Nabire. Dalam kasus ini Bripka JH, diduga akan  mengirim senjata illegal beserta dua magasin tanpa peluru kepada Letinus Kogeya.

Selain mengamankan Bripka JH, Tim Elang  juga mengamankan satu orang anggota persatuan menembak dan berburu Indonesai (PERBAKIN) Nabire, Didy Chandra. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *