Kompolnas: Tidak Ada Keistimewan Mobil Berplat RF Di Dahulukan, Masyarakat Foto Dan Laporakan Ke Kepolisian

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Penggunaan kendaraan berplat nomor ‘RF’,di sikapi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), dengan menyarankan kepada masyarakat untuk mendokumentasi kendaraan berplat RF dan melaporkan ke pihak Kepolisian

“Jika pengguna jalan bertemu dengan mobil pelat RF yang ngotot minta didahulukan, foto mobilnya, laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Drs. Pudji Hartanto, MM, dalam keterangan tertulis yang di terima CakraNEWS.ID, via pesan whatsapp, Kamis (27/1/2022).

Mantan Kepala Korp Lalulintas Polri itu menegaskan, tidak ada keistimewaan kendaraan berpelat RF untuk didahulukan meski dengan lampu rotator.

“ Penggunaan pelat nomor hitam khusus seperti pelat RF itu tidak ada ruang prioritas di jalan.Semua pelat hitam sama di mata hukum,” Tegasnya.

Pudji menjelaskan, dalam pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, mobil dengan pelat RF tidak termasuk kendaraan yang diprioritaskan atau kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator.

“Soal Mobil Pelat ‘RF’ Pakai Rotator: Tidak Ada Prioritas! ,”Tegasnya.

Menurutnya, jika mobil dengan pelat RF sedang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, sebaiknya pengguna jalan memberikan ruang.

“Kalau dikawal nggak usah ditanya lah. Itu bedanya (jika mobil pelat RF mendapat pengawalan dari petugas polisi),” kata Pudji.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengguna kendaraan berpelat RF tidak kebal hukum. Pasalnya, pelat tersebut setara dengan pelat hitam pada umumnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Kendaraan Berpelat RF Tidak Kebal Hukum

“Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, sebanyak 124 mobil dengan nomor kendaraan RF menjadi sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga menggunakan alat peringatan atau rotator.

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134, pengendara yang menggunakan rotator bisa dikenakan hukuman kurungan. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda Rp 250 ribu.

“Pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator,” tutur Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan memaparkan tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalanan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun tujuh kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *