Kordiv HP2H Panwascam Huamual Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tertib Aturan

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID– Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Huamual, Abd. Luhulima mengingatkan semua pihak ikut berpartisipasi meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang untuk dapat menahan diri dan mengikuti aturan serta regulasi yang dikelurkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pasalnya, sejauh ini, banyak pihak yang kemudian berusaha mencuri strat untuk memulai kampanye sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.

Luhulima menyatakan sesuai arahan pimpinan, pengawasan tingkat kecamatan harus diketatkan dan tidak pandang bulu.

“Ini amanat yang perlu dijaga. Sejumlag point yang harus kita tegakan sesuai arahan pimpinan yang tentu barasal dari aturan dalam PKPU,” akui Luhulima, Sabtu (28/10).

Dijelaskan, saat ini, semua Bakal Calon (Balon) dari partai manapun tim pemenang untuk tidak memasang/menaikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memiliki unsur mengajak memilih misalnya coblos no urut (termasuk simbol paku), mohon dukungannya dan lain-lain.

“Kalau kalimat “mohon do’anya” masih ditolerir. Bukan berarti bebas melakukannya,” akui Luhulima.

Selanjutnya kata Luhulima, paska ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November mendatang, maka semua alat peraga akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dgn Satpol PP.

“APK dibolehkan dipasang kembali nanti tanggal 28 November dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang,” beber Luhulima.

Lanjut dijelaskan, masa jeda paska DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November adalah masa “DILARANG KAMPANYE” dalam bentuk apapun. Misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga sprti stiker, kartu nama, status medsos dan lainnya.

“Kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan,” terang Luhulima.

Namun lanjut Luhulima, yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yg ber-KTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut.

Selaku Kordiv pencegahan di kawasan Huamual, Luhulima menindak lanjuti arahan Pimpinan untuk menyarankan kepada seluruh peserta Pemilu (Caleg) maupun tim pemenang agar Alat Peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November.

“Ini saran sedari awal agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pd 28 November 2023 mendatang,” pungkas Luhulima.***  CNI-03/Nus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *