KP Anis Madu-3009, Gagalkan Pengiriman 23 Bungkus Sabu-Sabu Di Pelabuhan Roro Punggur Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil digagalkan Direktorat Korpolairud Baharkam Polri.

Dari pengungkapannya,tim patroli KP Anis Madu-3009 berhasil mengamankan satu mobil kijang merk inova bernomor Polisi, B 2004 SBR berwarna Silver,bermuatan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 bungkus dengan berat +- 5.780 gram (5,78 KG), di pelabuhan penyeberangan kapal Fery Punggur, Kota Batam, Kepri, pada Selasa (1/9/2020).

Komandan KP. Anis Madu-3009, Ipda Julius Marlon Gawe, S.Tr.K, dalam rilisnya kepada wartawan,Jumat(4/9/2020) menjelaskan, penangkapan mobil kijang merk inova bermuatan 23 bungkus  narkoba jenis sabu-sabu di pelabuhan penyeberangan Fery Punggur,  berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti  personil KP.Anis Madu dengan melakukan penyelidikan selama 1 minggu. Dari penyelidikan tersebut, Selasa (1/9/2020), tim KP Anis Madu, yang sedang melakukan pengecekan di pelabuhan Punggur, melihat mobil yang mencurigakan berhenti di depan jalan masuk pelabuhan penyeberangan Roro punggur, Batam Kepri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 23 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat +- 5.780 gram ( 5,78 kg).

Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP kedua( Perumahan Graha Nusa Batam Blok A 40 RT 02/RW 28, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung Batam) dan ditemukan satu bungkus diduga Narkotika jenis sabu dengan berat +-145 gram dan 2 (Dua) buah alat timbangan digital, demikian dijelaskan Ipda Julius Marlon Gawe, S.Tr.K Komandan KP. Anismadu – 3009.

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang tersangka berinisial A (47) yang beralamat di Jl. Tanah Rendah Sebrang 1 RT.001/RW.003 Kelurahan Kampung Bali,Tanah Abang,Jakarta. Dan tersangka kedua inisial K (22) yang beralamat di Gempong Mesjid Kunyet, Desa Mesjid, Padang Tiji, Kabuoaten Pidie Aceh. Mereka merupakan pengemudi dan penumpang Mobil Kijang Inova Nopol B 2004 SBR berwarna Silver,”ungkap Ipda Julius Marlon Gawe.

Julius menuturkan, dari kedua tersangka, Polisi berhasil mendapatka barang bukti, 24 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total +-5.925 gram, dan 2 (dua) buah alat timbangan digital. Sedangkan barang bukti, mobil Kijang Inova berwarna Silver Metalik, yang dipakai untuk mengangkut 23 bungkus paket sabu-sabu, diketahui pemiliknya bernama Yuda Permadi.

“Terduga pelaku dan barang bukti, kami amankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lidik dan penyidikan lebih lanjut. Patut diduga kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Ipda Julius Marlon Gawe, S.Tr.K.

Mengetahui keberhasilan jajaranya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M.Yassin Kosasih,S.IK, M.Si, mengucapkan  terimakasih dan penghargaan kepada Komandan Kapal Anismadu-3009 atas dedikasi dan loyalitasnya dengan terus meningkatkan kinerja, melakukan penegakan hukum dengan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5.925 gram ditengah pendemi Covid-19 ini.

“Kami dari Ditpolair Korpolairud akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika dan kami akan terus menjaga serta melindungi masyarakat maupun generasi muda dari bahaya Narkotika dengan pencegahan sedini mungkin melalui penggelaran kekuatan kapal kapal patroli yang di BKO kan dan kendali pusat di setiap Polda diseluruh indonesia dengan terus melakukan patroli rutin di daerah rawan kejahatan dan perbatasan antar negara tegas Brigjen Pol M.Yassin Kosasih, S.IK, M.Si. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *