Kunjungi Para Tahanan di Rutan Polres, Kapolres SBB Berikan Edukasi Rohani  

Adventorial Hukum & Kriminal Lintas peristiwa News

Piru, CakraNEWS.ID—KAPOLRES Seram Bagian Barat (SBB) AKBP. Bayu Tarida Butar Butar, mengunjungi di Rumah Tahan (Rutan) Polres SBB, Senin (29/03). Kunjungan tersebut sekaligus pemeriksaan barang bawaan 45  tahanan yang menghuni Rutan tersebut.

45 tahanan tersebut dengan rincian tahanan titipan Jaksa sebanyak 23 orang, terdiri dari, 22 orang di Rutan Polres SBB, 1 orang di Rutan Polsek Piru.

Tahan Penyidik Polres SBB dan Polsek Jajaran sebanyak 22 orang, terdiri dari, 12 orang di Rutan Polres SBB, 2 orang di Rutan Polsek Kairatu, 6 orang di Rutan Polsek Waisarisa, 2 orang di Rutan Polsek Piru.

Kesempatan  itu, Kapolres juga  melakukan pembagian masker kepada para Tahanan tersebut.

Kapolres kepada media ini mengatakan, pembagian Masker dan himbauan kepada para Tahanan ini bukan baru pertama kali, tapi ini Rutin setiap Bulan berjalan.

“ini merupakan rutinitas setiap bulan berjalan,” ungkap  Kapolres saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Kapolres menyatakan, setiap kunjungannya dirinya selalu memberikan motivasi dan muatan-mutan rohani agar para penghuni Rumah tahanan bisa dengan suka rela mengubah sikap menjadi lebih baik lagi.

“Menyampaikan arahan kepada para Tahanan. Mengajak para tahanan untuk selalu medekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui kegiatan ibadah yang dipimpin secara bergantian, karena ajaran agama, baik agama Islam dan Kristen semuanya sama. para tahanan agar bisa merenungkan kehidupannya masing – masing dan ketika keluar nantinya dapat merubah kehidupan ke jalan yang benar,”  ungkap Kapolres.

Kepada para tahan, Kapolres memotivasi dengan mengatakan, jadikanlah Rutan ini sebagai tempat untuk mengingatkan kita agar selalu mendekatkan diri kepada Tuhan.

“Tetap menjaga kesehatan dan melakukan kegiatan olahraga secara rutin,” Kapolres mengingatkan.

Untuk diketahui, pegecekan tahanan dan pemeriksaan barang bawaan telah diamankan berang-barang milik tahanan yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang tahanan, berupa Korek Api, Kain Sarung, celana yang ada tali, Rokok, Kalung, Jam Tangan dan Parfum.

Informasi yang dihimpun karena barang ini diduga berbahaya. Apa bila pada saat Tahanan membutuhkan ,seperti kain untuk sewaktu waktu solat akan di berikan dan selesai akan di masukan lagi.** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *