Lahan Ganja 6 Hektar Di Mandailing Natal-Sumut, Dibakar BNN RI Bersama TNI-Polri

Nasional

CakraNEWS.ID- Ladang ganja seluas 6 hektar yang ditanami 25.000 batangan pohon ganja dengan berat total 10 ton, Desa Rao-Rao Panjaringan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama unsur Polri dari Polda Sumut dan unsur TNI di Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis (1/10/2020).

Pemusnahkan yang melibatakan, 122 personil petugas gabungan dipimpin Direktur Narkotika BNN RI, Drs. Aldrin Hutabarat, S.H, M.Si. Ladang ganja seluas 6 hektar tersebut berhasil ditemukan petugas gabungan setelah melewati jalan terjal berliku dan menanjak yang ditempuh selama 1,5 jam dari Kabupaten Mandailing Natal.

Setelah tim gabungan tiba di kecamatan Tambangan, lalu untuk menuju titik ladang ganja tersebut diperlukan pendakian selama lebih dari 3 jam. Jalur yang dilalui sangat terjal ditambah dengan kondisi cuaca yang kerap dilanda hujan, membuat petugas gabungan cukup kesulitan dalam melakukan pendakian. Lokasi ladang ganja tersebut berada di kawasan hutan lindung, berada pada ketinggian 1.017 mdpl dengan kemiringan lokasi sekitar 70 – 80 derajat. Kondisi alam yang ekstrim tersebut tidak menyurutkan niat petugas gabungan untuk meluluhlantahkan tanaman terlarang yang berpotensi merusak generasi bangsa.

Setiba di lokasi ladang ganja, petugas gabungan dengan penuh semangat dan keikhlasan langsung beraksi mencabuti semua tanaman ganja dengan ukuran yang bervariatif antara 30 centimeter hingga 150 centimeter tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan dengan dibakar Direktur Narkotika BNN RI, Aldrin Hutabarat kepada wartawan menjelaskan, pemusnahan ladang ganja yang dilajukan personil gabungan BNN RI bersama TNI-Polri merupakan hasil penyelidikan tim BNN RI bersama BNN Kabupaten Mandailing Natal terhadap adanya dugaan penanaman ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite.

“Tim BNN RI sejak seminggu lalu telah memulai melakukan penyelidikan terhadap ladang ganja ini. Setelah dilaksanakan penyelidikan pada lokasi tersebut, tim berhasil mengembangka dan menemukan kembali tiga lokasi penanaman ganja,” ujar Aldrin.

“Kami serahkan kepada pemerintah daerah setempat khususnya BNNK Mandailing Natal untuk melakukan program Alternative Development agar lahan-lahan yang ditanami pelaku dengan tanaman terlarang ini dapat dialih fungsikan dengan menanam tanaman produksi, seperti kopi, jagung dan palawija yang dapat bermanfaat bagi masyarakat lokal,” tambahnya.

Aldrin juga menambahkan, Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Mandailing Natal merupakan penghasil tanaman ganja terbesar setelah Aceh. Untuk itu ia akan melakukan koordinasi dengan Kapolres dan Plt. Bupati Mandailing Natal untuk memperkecil ruang gerak penanaman ganja oleh para pelaku dengan cara membuka akses jalan di desa-desa terpencil di Kabupaten Mandailing Natal.

“Dengan dibukanya akses jalan ke daerah tersebut, yang nantinya akan ditempatkan sejumlah petugas Polri dan TNI untuk patroli bersama dalam rangka menutup ruang gerak para pelaku,” Ucapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *