Leupy Kritisi Sertifikat Covid-19 Pemda Maluku

Pemerintahan

Ambon, CakraNEWS.ID- Salah satu langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam melakukan penanganan terhadap pasien yang pernah terpapar Covid-19 dengan pemberian sertifikat kepada pasien yang telah sembuh akibat  Corona .

Pemberian sertifikat diharapkan agar Masyarakat yang pernah terpapar Corona dapat memerangi stigma (penolakan Masyarakat) tentang Covid-19, dan juga menjadi Agen Perubahan Covid-19 ditengah -tengah Masyarakat Maluku.

Hal ini sangat beralasan ketika merujuk kepada data BNPB Pusat dari 17 Provinsi yang disurvey, Maluku menempati urusan teratas dengan angka 27% Masyarakat  yang tidak  percaya tentang adanya Corona.

Calin Lepuy, aalah satu pengamat sosial, kepada CakraNEWS.ID, Minggu (15/11/2020) mempertanyakan sejauh mana peran dari pasien yang pernah terpapar Corona dengan pemberian sertifikat dari Pemerintah Provinsi Maluku sebagai agen of change covid-19.

“Maksud dari pembentukan agen of change (Agen Perubahan) covid-19 yang terdiri para mantan pasien covid-19 yang telah sembuh dari karantina hingga pemberian sertifikat sebagai agen covid-19 itu apa? Sebab menurut saya yang disebut agen itu adalah orang atau sekelompok orang yang dipakai oleh lembaga tertentu sebagai perantara untuk sebuah tujuan tertentu”katanya

Lebih lanjut menurut Lepuy seharusnya Pemerintah Provinsi dapat memaksimalkan peran pasien yang pernah terpapar Covid-19 sebagai agen perubahan.

“Contohnya agen perubahan Covid-19 ini sebetulnya dalam bayangan saya adalah element yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi yang didalamnya terdiri dari para mantan covid-19 dengan tujuan adalah untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat Maluku dampak covid-19 terhadap Kesehatan, yang dapat mengancam kematian seseorang apabila tidak tertangani secara baik”ungkapnya

Ditambahkan-nya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku sangatlah baik dan perlu diapresiasi oleh semua pihak.

“Menurut saya ini langkah yang sangat baik  dan perlu untuk di apresiasi oleh semua pihak apa lagi kalau kita lihat pada sertifikat agen perubahan dari pasien covid-19 itu ada empat fungsi yang dimiliki oleh agen covid-19 yang harus dilakukan dalam kehidupan mereka sehari-hari” paparnya

Ungkapnya lebih lanjut terkait empat point yang harus dilakukan para agen perubahan covid-19.

“yang pertama itu menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan jaga jarak , cuci tangan pakai sabun dan lain-lain kemudian lakukan PHBS yaitu perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi rajin mencuci tangan  dan menerapkan etika batuk dan bersin dan lain-lain, yang ketiga jangan lupa olahraga yang keempat perangi stigma atau penolakan masyarakat tentang covid-19 dan lain-lain sebagainya” terangnya

Harapannya para agen Covid-19 dapat dipakai untuk bicara kepada masyarakat sehingga masyarakat melihat secara langsung bagaimana orang-orang yang tadinya terpapar covid memberikan kesaksian kepada masyarakat dan memberikan anjuran kepada masyarakat karna hal ini  jauh lebih efektif apalagi situasi hari ini masyarakat Maluku dalam keadaan dimana sudah tidak lagi percaya dengan covid-19.***CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *