Ambon, CakraNEWS.ID– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon secara resmi menerima sertifikat halal untuk penyediaan makanan dan minuman yang diolah di dalam lembaga, Rabu (9/7).
Sertifikat dengan Nomor ID8110022913730625 ini ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil audit kehalalan bahan dan proses pengolahan, sebagai bagian dari komitmen LPKA dalam menjamin hak dasar anak binaan.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I, kepada perwakilan LPKA Ambon, Kasi Pembinaan, Astrid Fifi Handayani.
Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terbitnya sertifikat halal tersebut.
“Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan bahwa seluruh kebutuhan dasar anak binaan, termasuk konsumsi, dikelola dengan baik, higienis, dan sesuai dengan prinsip keagamaan yang berlaku. Halal bukan hanya label, tapi bentuk perlindungan dan kepedulian,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Dr. H. Yamin menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kementerian Agama terhadap pelayanan publik, termasuk di lembaga pembinaan.
“Kementerian Agama siap membantu dan bekerja sama lebih lanjut. Kami hadir untuk melayani semua umat dari lima agama yang diakui di Indonesia, termasuk dalam penyediaan layanan dasar seperti makanan halal,” ungkapnya.
Sementara itu, Astrid Fifi Handayani, selaku Kasi Pembinaan yang menerima langsung sertifikat mewakili LPKA Ambon, menegaskan bahwa ini menjadi penyemangat untuk menjaga kualitas layanan.
“Sertifikat halal ini memacu kami untuk terus meningkatkan standar pengolahan makanan dan memperhatikan aspek keagamaan dalam setiap layanan yang diberikan kepada anak binaan,” jelasnya.
Dengan diterimanya sertifikat halal ini, LPKA Ambon berharap dapat terus meningkatkan kerja sama lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Agama, dalam rangka menjamin pelayanan yang inklusif dan berbasis nilai kemanusiaan.***