Menkopolhukam RI Minta Polri, Kedepankan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum

Nasional

CakraNEWS.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Moh. Mahfud MD mengingatkan Polri, dalam penegakan hukum terdapat pendekatan yang disebut restorative justice. Pendekatan ini diyakini bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu. Paparan tersebut, disampaikan Menko Polhukam, dalam Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2021 di Aula Serbaguna Bareskrim, Senin (5/4/2021).

Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” tutur Mahfud MD.

Mahfud menegaskan, dalam pendekatan restorative justice, hukum bukan sekadar mencari menang dan kalah, dan bukan sekadar untuk menghukum pelaku.

“Pendekatan ini hadir dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas,”Ucapnya.

Manfaat dari pendekatan ini, kata Mahfud MD, selain muncul efisiensi penanganan hukum karena tidak akan terlalu banyak perkara yang masuk ke pengadilan, juga bermanfaat untuk menangkal gejolak sosial politik dalam rangka menjaga harmoni dan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Namun, Menko Polhukam menegaskan, tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

“Tak semua diselesaikan di rumah secara rembuk, tidak boleh, tapi yang menyangkut tindak pidana ringan,” kata Mahfud MD.

Dalam implementasinya, lanjut Menko Polhukam, restorative justice diutamakan diterapkan untuk tindak pidana ringan (Tipiring), delik aduan, pidana yang dilakukan oleh anak-anak, perempuan, korban penyalahgunaan narkoba yang masih dalam tahap tertentu, dan perkara yang bukan kejahatan besar.

“Kalau korupsi, enggak bisa dinegosiasikan. Kalau di Surat Edaran Kapolri terbaru itu, rasialisme, SARA, terorisme, enggak ada negosiasi, enggak ada restorative justice,” kata Mahfud MD.

Menko Polhukam juga bercerita, dalam diskusinya dengan Kabareskrim sebelum acara Rakernas tersebut dimulai, terdapat obrolan tentang penerapan restorative justice pada para korban narkoba. Korban narkoba itu sebenarnya banyak yang di-restorative-kan karena dia benar-benar korban.

“Hukuman pidana itu adalah jalan terakhir dalam restorative justice, di dalam hal-hal tertentu, tidak semua,” tutur Mahfud MD kembali menegaskan.

Pendekatan restorative justice ini pun sudah ada landasan hukumnya. Restorative justice bisa ditemukan dalam delapan bentuk produk hukum dari Mahkamah Agung. Antara lain tiga Perma, satu Surat Edaran MA, dan satu Surat Edaran Ketua MA.

“Di tingkat MA sudah ada pengaturannya, sudah ada arahannya, bahwa restorative justice itu penting untuk pidana-pidana tertentu,” kata Menko Polhukam.

Di lingkungan Kejaksaan Agung pun ada aturannya. Tepatnya adalah Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 1691/DJU/ SK/ PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan.

Sementara di kepolisian sendiri, Polri sudah mengeluarkan SE Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. SE ini menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam kasus-kasus UU ITE. Kecuali perkara terkait UU ITE yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, separatisme, dan tindak pidana yang tergolong berat.

“Intinya, untuk kasus-kasus tertentu seperti delik aduan dan tindak pidana ringan, kepolisian diarahkan untuk tidak cepat-cepat memproses pelaporan/pengaduan tersebut ke tingkat penyidikan. Melainkan agar diusahakan pertemuan para pelapor dan terlapor, pengadu dan teradu, untuk damai atau menyelesaikan masalah di luar pengadilan,”Pintanya.

Mahfud MD menyebut, semangat restorative justice di lingkungan Polri bahkan sudah lama tumbuh. Misalnya dengan mendamaikan orang yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian (hate speech) atau menyelesaikan pencurian kecil -semisal mencuri sandal atau mencuri buah- di luar pengadilan.

“Dalam SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian, ada ketentuan yang berbunyi: Mempertemukan pelaku dan korban ujaran kebencian, dan mencari solusi perdamaian,” kata Menko Polhukam.

Mahfud MD menyebut beberapa contoh kasus yang sebenarnya layak diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Antara lain pencurian tiga buah kakao oleh seorang wanita bernama Mbok Minah, dan kasus seorang ibu di Tapanuli yang dilaporkan ke polisi oleh putrinya sendiri karena memetik jagung di kebun putrinya itu, karena lapar.

“Nah yang begini-begini, dengan adanya SE Kapolri tadi, dan pendekatan restorative justice di keseluruhan penegakan hukum kita yang menghendaki lebih manusiawi, supaya dihindari,” tutur Mahfud MD.

Dalam acara tersebut, hadir Kabareskrim Komjem Pol. Agus Andrianto, Wakabareskrim Brigjen Pol. Syahar Diantono, para penyidik utama, dan para peserta Rakernis. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *