MPM-U Darusalam Tegas, Eksekusi Aset Harus Dilaksanakan

Pendidikan

Ambon,CakraNews.ID-Pimpinan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa-Universitas (MPM-U) Darussalam Ambon, menegaskan kepada pemerintah provinsi Maluku, Kapolda Maluku terutama ketua Pengadilan Tinggi Negeri Ambon agar mengawal proses pelaksanaan eksekusi aset Yayasan Darusalam Maluku di desa Tulehu, Maluku Tengah.

Permintaan itu disampaikan langsung ketua MPM-U, Ahmad Rifaldi Kaisupy kepada media ini di Ambon, Kamis (19/09)

“Saya selaku pimpinan lembaga MPM-U Darussalam Ambon mengharapkan agar proses eksekusi aset Yayasan Darussalam Maluku tidak lagi mengalami penundaan seperti tahun 2017 silam hingga saat ini,” tegas dia.

MPM-U lanjut Kaisupy kemudian mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi Ambon sampai di tingkat Mahkama Konstitusi (MK) tentang kepastian hukum.

“Proses penetapan eksekusi aset Yayasan Darussalam Maluku ditahun 2019 ini menjadi proses penetapan yang terakhir kalinya dan tidak lagi mengalami penundaan,” harapnya.

Kaisupy menegaskan, jikalau masalah tersebut tidak ditindak-lanjuti maka MPM-U Darussalam Ambon akan menggandeng ketua-ketua BEM Sejajaran Universitas Darussalam Ambon untuk mengarahkan seluruh mahasiswa melakukan aksi besar-besaran untuk mempertanyakan legitimasi hukum universitas Darussalam Ambon.

“Masalah kepemilikan aset Yayasan Darussalam termasuk di dalamnya Universitas Darussalam yang harus diselesaikan pada ranah Pengadilan telah selesai baik ditingkat Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi Serta Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah, telah selesai yang dimenangkan oleh Yayasan Darussalam Maluku (YDM),” tegas dia.

Mahasiswa semester Lima prodi Manajemen Sumber daya Perairan Fakultas perikanan itu menyebutkan, kekuatan hukum Yayasan Darusam Maluku (YDM) kuat berdasar Amar Putusan Kasasi nomor: 2860 K/Pdt/2016 yang dapat dijabarkan sebagaimana berikut:

  1. Akta Notaris (YDM) Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 Jo Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Rl Nomor: AHU.5635.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 19 Agustus 2011 adalah Sah dan Mengikat.
  2. YDM adalah Pengelola yang Sah atas Harta Kekayaan (Aset-Aset) Yayasan Darussalam Maluku termasuk pengelolaan atas Universitas Darussalam Ambon
  3. YPDM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I (YPDM) untuk menyerahkan Pengelolaan seluruh harta kekayaan (Asset-Asset) Yayasan Darussalam termasuk pengelolaan Universitas Darussalam kepada Penggugat (YDM);

Kaisupy kembali menegaskan, perubahan Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam (YPDM) terjadi di tahun 2014, dimana aset-aset yayasan Darusalam telah dialihkan ke Yayasan Darussalam Maluku melalui Akta Notaris nomor 21 tanggal 04 Mei 2012.

“Eksekusi sangatlah penting untuk pembuktian atas keputusan yang berkekuatan Hukum Tetap,” Pungkasnya. (CNI-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *