Bula, CakraNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JU (42) yang berprofesi sebagai guru, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025, tertanggal 28 September 2025. Sementara itu, proses penahanan tersangka juga sudah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025, tertanggal 29 September 2025.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Aula Parama Satwika Polres SBT, Selasa (30/9/2025) sore, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, didampingi Kasi Humas Polres SBT Ipda Muhamad Ali Kelian, serta Kanit PPA Bripka I Made Marayasa. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri sejumlah awak media lokal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT, di ruang kelas VIII SMPN 40 SBT. Korban, seorang siswi berusia 13 tahun berinisial NR, tengah mengerjakan tugas sekolah bersama rekannya FL.
Tiba-tiba tersangka JU masuk ke ruang kelas, kemudian mendekati korban dan memegang tangannya. Saksi FL sempat diminta korban untuk memanggil guru lain, namun sebelum saksi kembali, tersangka menutup pintu kelas dan menguncinya dari dalam. Setelah itu, tersangka menarik korban ke pojok ruangan dan melakukan tindakan asusila hingga menyetubuhi korban.
“Korban sempat menolak, namun karena takut dengan ancaman tersangka, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Setelah itu tersangka meninggalkan korban sendirian di dalam kelas,” jelas AKP Rahmat Ramdani dalam konferensi pers.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya seragam sekolah, jilbab putih, celana dalam berwarna kuning, celana legging bermotif hijau daun, serta manset kuning milik korban.
Kasat Reskrim AKP Rahmat Ramdani menegaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, dan/atau Pasal 81 ayat (2), dan/atau
Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok karena pelaku merupakan seorang pendidik,” tegas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut adalah tidak mampu mengendalikan nafsu. “Ini sangat kami sesalkan, apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya,” ujarnya.
Rahmat memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga terkait guna memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga. Polisi juga menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. Perlindungan terhadap korban anak merupakan prioritas kami, sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Kasat Reskrim.***CNI-01