Operasi Keselamatan 2019, Korlantas Polri Himbau Masyarakat Taat dan Sadar Dalam Berlalu Lintas

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Penegakan disiplin dalam berlalu lintas serta mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan yang sering dialami oleh masyarakat, menjadi fokus utama dari jajaran Korps Kepolisian Lalu Lintas Polri dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas tahun 2019.

Operasi Keselamatan tersebut dilakukan secara serantak oleh jajaran Polantas Polri diseluruh Indonesia yang dimulai dari tanggal 29 April 2019 sampai  tanggal 12 Mei 2019.

Tindak lanjut dari Operasi Keselamatan tersebut, dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dengan sandi Operasi Seligi 2019. Apel Operasi Seligi 2019 dengan tema ” Meningkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas”, bertempat di halaman Mapolda Kepri, Senin (29/4/2019), dipimpin oleh Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah, selaku Pimpinan Apel. Dan turut dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol, Purwolelono,Para Pejabat Utama Polda Kepri, personil TNI/Personil BP Batam.

Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Drs, Yan Fitri Halimansyah
Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Drs, Yan Fitri Halimansyah

Kepala Korps Lalu Lintas Polri  Irjen Pol Drs. Refdi Andri,M.SI, dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Waka Polda Kepri mengatakan, apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2019, di laksanakan pacsa Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Pilpres 2019.

“Operasi Keselamatan Korlantas Polri adalah, dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1440/Hijria. Serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi keselamatan dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan,” tutur Waka Polda Kepri mengutip amanat Kakorlantas Polri.

Ia menjelaskan, tercatat data pelanggaran lalu lintas oleh Korlantas Polri, berupa Tilang tahun 2017 berjumlah 833.607 kasus, pada tahun 2018 berjumlah 1.243.47 kasus atau kenaikan trand sebesar 49%. Untuk teguran tahun 2017, berjumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 tercatat 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan trand sebesar 7%.

Untuk jumlah kecelakaan lalu lintas untuk tahun 2017 berjumlah 5.556 kejadian, tahun 2018 berjumlah 4.096 kejadian atau penurunan trand sebesar 26%. Dengan catatan untuk korban meninggal dunia tahun 2017 berjumlah 1.605 orang, dan tahun 2018 berjumlah 1.134 orang, atau penurunan trand sebesar 29%.

Sedangkan untuk korban luka berat tahun 2017 berjumlah 819 orang dan di tahun 2018 berjumlah 542 orang atau penurunan trand sebesar 34%. Untuk korban luka ringan tahun 2017 berjumlah 6.470 orang, tahun 2018 berjumlah 4.799 atau penurunan trand sebesar 26%. Untuk kerugian material di tahun 2017 berjumlah Rp 11.714.125 dan tahun 2018 berjumlah Rp 9.787.665 atau penurunan trand sebesar 16%.

“Korlantas Polri menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut, Polri tidak bisa berdiam diri. Bahkan wajib untuk melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Keamanan, Keselamatan, Kelancaran dan Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas),”himbau Kakorlantas

Dikatakannya, dalam amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan beberapa point dinataranya

  1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran dan ketertiban berlalu lintas
  2. Meningkatakan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

” Empat point sebagaimana yang tertuang dalam amanat UU nomor 29 tahun 2009, merupakan hal yang komplit dan tidak bisa ditangani sendiri oleh Korlantas Polri, melainkan sinergritas antara pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar untuk menemukan akar masalah,”Ucapnya

Ia mengatakan, solusi yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat UU Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi:

  1. Mengedukasi
  2. Ingenering
  3. Infortsman
  4. Indentifikasi dan registrasi pengemudi, dan kendaraan bermotor
  5. Pusat Komunikasi, Koordinasi, kendali serta Informasi (K3-1)
  6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya.
  7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri  Sipil (Korwas PPNS)

“Dengan 7 fungsi tersebut di implemetasikan pada fungsi-fungsi Polantas. Olehnya itu diharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis. Agar dapat merubah Mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas. Serta mampu menciptakan Kamseltibcarlantas, dengan sendiri potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat di minimalisir,”Ucapnya

Dikatakannya, untuk mendukung program prioritas Kapolri berdasarkan asal Promoter yaitu Profesiaonal, Moderen dan terpercaya yang dapat diuraikan:

Profesional, meningkatkan kopentensi SDM Polri yang semakin berkualitas, melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola Pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah di pahami, dilaksanakan dan dapat diukur keberhasilannya.

Moderen, melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung oleh teknologi, sehingga semakin mudah, dan cepat di akses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan Al-Maksus dan Al-Pakam yang makin modern.

Terpercaya, melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dan KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2019, di prioritaskan pada kegiatan Dikmas Lantas yang mampu mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada Polri khususnya Polantas. Disamping itu untuk mengedukasi masyarakat agar dapat menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang tertib,”Ungkapnya.

Lanjut dikatakan, sasaran operasi keselamatan tahun 2019, di prioritaskan pada 8 prioritas pelanggaran lalu lintas:

1. Menggunakan Handphone saat mengemudi

2. Tidak menggunakan safetibelt.

3. Menaikan dan menurunkan penumpang di jalan yang tidak pada tempatnya.

4. Melawan arus lalu lintas

5. Mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, miras ataupun narkoba.

6. Mengemudikan kendaraan di bawah umur

7. Melebihi batas kecepatan maksimal

8. Menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya.

“Operasi Keselamatan tahun 2019, diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu

  1. Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
  2. Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
  3. Menurunnya tingkat fatalitas korban Laka Lantas.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *