Bula, CakraNEWS.ID — Pengungkapan kasus pembunuhan tragis terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Ria Triani (15), oleh Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan. Salah satu bentuk dukungan moral datang dari Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten SBT yang memuji langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Ketua PD KAMMI SBT, Baharudin Kesui, dalam keterangannya kepada CakraNEWS.ID, Selasa (3/6/2025), menyampaikan rasa hormat dan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polres SBT dalam menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial HS (25), warga asal Weda, Maluku Utara.
“Kami mengapresiasi Polres SBT yang sudah mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama korban kekerasan,” ungkap Baharudin.
Lebih jauh, ia menyatakan keprihatinannya terhadap modus dan motif yang mendasari tindak kejahatan ini. Ia menilai tindakan pelaku sangat tidak manusiawi, terlebih korban masih berada di bawah umur.
“Modus dan motif pelaku sangat menyedihkan. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Saya harap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera,” tegasnya.
Baharudin juga memberikan apresiasi khusus kepada Kapolres SBT, AKBP Alhajat, beserta jajaran Satreskrim yang bertindak cepat, terukur, dan penuh tanggung jawab hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Ini bukti nyata bahwa Polri hadir untuk rakyat. Kecepatan dan ketegasan aparat dalam menangani kasus ini patut dicontoh. Ini adalah peristiwa penting yang membuka mata banyak pihak tentang pentingnya keamanan bagi anak-anak kita,” tambahnya.
Sebagai bentuk solidaritas, PD KAMMI SBT juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap keluarga diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan berat ini.
“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga almarhumah diberi ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan. Kita semua berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tuturnya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, khususnya di dunia maya. Baharudin pun menyerukan pentingnya edukasi dan pengawasan intensif untuk mencegah kejadian serupa.
“Kita harus sadar bahwa media sosial bisa menjadi jembatan kejahatan jika tidak diawasi dengan baik. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman predator online,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini mencuat ke publik setelah jasad Ria Triani ditemukan di pinggiran Sungai Waifufu, belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, pada Sabtu sore (17/5/2025). Berdasarkan penyelidikan, korban terakhir terlihat bersama HS, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Menurut Kapolres SBT, AKBP Alhajat, korban dan pelaku baru berkenalan selama satu minggu. Pada hari kejadian, pelaku mengajak korban bertemu sebelum dirinya kembali bekerja di Weda, Maluku Utara.
“Pelaku berharap bisa melakukan hubungan suami istri dengan korban. Namun, korban menolak. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian mengancam dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Bula, Senin (2/6/2025).
Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan memeriksa napas dan denyut nadi, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Waifufu untuk menghilangkan jejak.
Pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres SBT pada Jumat (30/5/2025) di kediamannya di Weda, Maluku Utara, tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Bula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Kami tidak menggunakan KUHP karena korban merupakan anak di bawah umur,” tegas AKBP Alhajat.
Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.***CNI-06