Simpan Sabu-Sabu, Dua Pemuda Di Kota Batam Di Ciduk Ditresnarkoba Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Simpan narkotika jenis sabu-sabu, dua lelaki berinisial A alias AF dan IR alias I, di Kota Batam, di ringkus personil Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri.

“Dua orang laki-laki inisial A alias AF dan IR alias I diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1497,5 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, di dampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam keterangan kepada wartawan, di Mapolda Kepri, Selasa (7/9/2021).

Harry menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang di terima oleh tim opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri, pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, terkait adanya seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu di pinggir jalan Komplek Jodoh Square kota Batam.

“Dari pengecekan tersebut, satu orang tersangka dengan ciri-ciri yang telah di kantongi, dengan inisial A alias AF, berhasil diringkus oleh tim opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri. Dari hasil penggeladahan tersangka, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 507,5 gram,” ucap Harry.

Harry mengatakan, selain mengamankan tersangka A alias AF,tim opsnal Dit Resnarkoba juga meringkus satu tersangka lainnya berinisial IR alias I.

“Tersangka IR alias I diringkus di salah satu kamar hotel di kawasan Lubuk Baja Kota Batam,pada Jumat (3/9/2021) pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 990 gram,”ucap Harry.

Harry menuturkan, selain mengamankan kedua tersangka Alias F dan IR alias I, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka di antaranya, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekita seberat 507,5 gram, 1 bungkus Teh Cina merk Guannyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu sekira seberat 990  gram, 2 unit sepeda motor, 2 unit Handphone, serta 2 lembar KTP atas nama tersangka

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *