Pengawasan Orang Asing, Timpora Seram Bagian Barat Gelar Rakor

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID– Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI wilayah provinsi Maluku melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asin (Tim Pora) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Rapat kordinasi dengan tim Pora SBB ini dihadiri oleh TNI/Polri, kepala Dinas Pariwisata dan para Camat yang tersebar di 11 Kecamatan, yang berlangsung di Aula Hotel Amboina, Jumat (23/6).

Agenda dalam rangka konsolidasi koordinasi intrenal tim pengawas tersebut menghadirkan narasumber yakni kepala seksi intelejen dan penindakan keimigrasian Muhammad Ikramsyah, kepala Divisi Adminstrasi Topan Supuan, kepala bidang perijinan dan informasi Agus Suharto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Abdul Raaf Ely.

Penjabat Bupati Andy Chandra As’aduddin dalam sambutannya menyatakan, dengan adanya Tim pengawasan Orang Asing diharapkan dapat membangun senegritas diantara berbagai Pemerintah yang terkait dengan permaslahan orang asing dalam hal ini pengawasan orang asing tersebut.

“Senergitas ini akan tercapai jika masing masing Intansi aktif dan juga aktif berupaya meningkatjan intensitas komonikasi dan kalobokrasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,” ungkao Bupati.

Penjabat berharap agar dimasa yang akan datang Tim pengawasan orang asing dapat juga berkalobkrasi dengan pihak pihak lain yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan Tim orang asing.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Maluku H.M. Anwar mangaku, sesuai dengan amanat dan UU kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa irang asing yang boleh masuk tinggal dan melakukan kegiatan di Indinesia iyalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahtraan ( prosprty ) Rakyat Bangsa dan Negara Repoblik Indonesia.

Serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban ( securitu ) juga tidak bermusuhan baik terhadap Rakyat maupun Negara yang berdasarkan UUD 1945 berdasatkan UU no 6 tahun 2021pasal 69 ayat 1 untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia.

Mentri katanya, membentuk Tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari Intansi Pemerintah terkait baik di Pusat maupun di Daerah untuk itu penting bagi Kita memantapkan senergitas atau keterpaduan antara Kita jadi tidak keimigrasian tetapi juga unsur unsur terkait yang berhububgan dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda beda atas tugas dan fungsi masing masing.

Dengan bergulirnya regulasi dan ke bijakan di Negara Indonesia terhadap warga Negara asing untuk kemudahan memperoleh Izin tinggal di Indonesia seperti di keluarkannya surat edaran Plt. Direktur Imigrasi nomor IMI. 0133. GR. 01.01 tahun 2023 tentang keimigrasian melalui layanan visa kunjungan saat kedatangan Elektronik ( electronic visa Onariival/e VOA ), visa junjungan saat kedatangan ( onArrival ) dan bebas visa untuk kunjungan pariwisata.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *