Ambon, CakraNEWS.ID– Penggerebekan puluhan karung berisi bahan kimia berbahaya Sianida oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap dugaan praktik bisnis ilegal yang menyeret dua oknum anggota kepolisian.
Seorang di antaranya bertugas di Polres Maluku Barat Daya (MBD), sementara lainnya di Ditpolairud Polda Maluku.
Hartini, pemilik ruko yang menjadi lokasi penggerebekan, menegaskan barang berbahaya tersebut bukan miliknya.
Ia mengaku hanya menjadi perantara dan menyimpan Sianida itu sementara, untuk dikembalikan ke pemiliknya di Surabaya.
“Jumlah keseluruhan itu 300 karton. Yang digrebek itu hanya sisa. Barang itu bukan milik saya, saya hanya dititipi,” kata Hartini melalui sambungan telepon, Kamis (25/9/2025).
Nama Oknum Polisi Disebut
Hartini kemudian menyebut nama seorang oknum polisi berinisial Eric (bukan nama sebenarnya), yang bertugas di Moa, Kabupaten MBD.
Menurutnya, Eric sejak 2023 meminta bantuan mencarikan Sianida dari Surabaya untuk kebutuhan bisnis seseorang bernama Haji Komar.
Namun, transaksi pertama batal karena pembayaran tak kunjung diselesaikan.
Pada akhir 2024, Eric kembali memesan Sianida dengan memberikan uang muka. Sebanyak 300 karton Sianida akhirnya dikirim ke Pulau Buru melalui Pelabuhan Ambon pada Januari 2025.
“Saat tiba di Ambon, barangnya disita polisi. Eric kemudian meminta kami membayar agar barang bisa keluar, uang itu katanya untuk atasan,” ungkap Hartini.
Ia menyebut telah mengeluarkan lebih dari Rp100 juta, baik tunai maupun transfer, agar barang tersebut bisa lolos dari penyitaan.
Setelah sempat dikirim menggunakan dua truk, Sianida kembali dirazia aparat di kawasan Tugu Pacul, Ambon, dan disita ulang.
Dugaan Pemerasan
Hartini juga mengaku mengalami pemerasan berulang kali, termasuk permintaan tambahan Rp30 juta oleh seorang pria bernama Irvan, yang disebut sebagai rekan satu angkatan Eric.
“Kalau ditotal, saya sudah rugi hampir satu miliar rupiah. Saya diperas terus. Bahkan ada video transaksi di hotel Swissbel, semua bukti ini akan kami laporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Barang sitaan itu sempat dititipkan di rumah seorang warga berinisial Wahyudi. Namun, menurut Hartini, hingga kini belum jelas keberadaan sisa ratusan karung yang seharusnya dikembalikan ke pemilik di Surabaya.
Langkah Hukum Hartini
Hartini berencana melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi oleh oknum aparat tersebut ke Mabes Polri.
Ia menilai, kasus ini tidak hanya merugikannya secara finansial, tetapi juga merusak nama baiknya sebagai pedagang.
“Saya ini hanya perantara. Kenapa malah saya yang diperas dan dijadikan korban?” keluh Hartini.***