Pengukuhan Kepala Kewang Tanpa Permisi Potensi Usik Kamtibmas di Hena Luhu

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID– HAJAT Nasional yang akan dihadapi dalam tempo dekat ini adalah momentum perayaan Natal dan Tahun 2024. Setelahnya, Indonesia umumnya akan mengdapi pesta demokrasi pemilihan umum serentak.

Kerja keras aparat keamanan sudah getol dilakukan sudah sejak awal tahun 2023 untuk menciptkan kondisi yang baik bebas dari gangguan kamibmas di tengah masyarkat.

Masyarakat umumnya diimbau untuk menjaga Kamtibmas di kawasannya masing-masing untuk menjemput sejumlah hajat nasional tersebut.

Namun ketimpangan kepentingan masyarakat kadang berbicara lain.

Hal ini disampaikan A.R Payapo salah satu masyarakat negeri Luhu dalam menanggapi pengukuhan Kepala Kewang Negeri Luhu Tanpa Musyawarah baru-baru ini.

Payapo menyatakan penyesalannya atas sikap sejumlah oknum yang mengatas namakan adat untuk kepentingan yang efeknya menggangu Kamtibmas.

“Tentu gerakan itu berujung pada ketidak senangan antar kita orang Basudara di negeri Luhu. Mestinya itu dimusywarahkan. Bukan seenaknya dibikin tanpa ketahuan Raja negeri Luhu,” akui dia.

Dikatakan, proses pelantikan dan pengukuhan Abdul Rasid Payapo alias Sipay sebagai kepala kewang Negeri Luhu dan wakil kepala kewang dari delapan belas dusun petuanan Negeri Luhu yang dilakukan oleh H. Abdul Rasyid Payapo tanpa sepengetahuan atau musyawarah dengan Raja Negeri Luhu, H. Abdul Gani Kaliky.

Betapa tidak, pengukuhan yang berlangsung pada Mingggu (3/12) itu dinilai telah menciptakan sekat yang pada akhirnya akan berujung pada konflik internal yang akan memecah belah persatuan masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Sementara, Abdul Gani Kaliky melalui pesannya yang diterima media ini, Rabu (6/12/2023) menjelaskan, kebijakan dan tindakan Ketua Saniri Negeri Luhu jika dibiarkan secara terus menerus berlangsung, maka akan memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat adat negeri Luhu.

“Saya berharap agar setiap proses pemerintahan di Negeri Luhu harus dilakukan secara terbuka tanpa harus menciptakan sekat di tengah masyarakat yang pada gilirannya akan menimbulkan konflik yang tidak diinginkan, “ harap Kaliky.

Upu Hena Luhu ini merunutkan, sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2022 lalu tepatnya diruang Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah diadakan pertemuan bersama dengan masyarakat Negeri Luhu yang tergabung dalam tujuh Soa yakni Soa Loyata, Soa Manumite, Soa Lamu, Soa Kuta, Soa Hule Anine, Soa Lisa, dan Soa Kipati.

Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama diantaranya, tidak mempersoalkan lagi proses pengukuhan adat yang terjadi pada tanggal 11 februari 2023 kepada Abdul Gani Kaliky, menjaga stabilitas keamanan Negeri Luhu sehingga tercipta kondisi keamanan yang kondusif, dan bersepakat untuk bersama – sama bergandengan tangan sebagai orang basudara untuk membangun Negeri Luhu lebih baik kedepan.

Selain surat perjanjian, sengketa atau perkara nomor 14/G/2023/PTUN ABN atas pengukuhannya sebagai Raja Negeri Luhu juga sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim yang mengadili dan memutuskan esksepsi tergugat tidak diterima dan mengghukum Muhammad Yusran Payapo selaku penggugat untuk membayar biaya dalam perkara tersebut sejumlah Rp 751.000.

“ Dalam perjanjian tersebut Ketua Saniri Negeri H. Abdul Rasyid Payapo selaku Soa Loyata telah menandatanganinya. Namun sayangnya, dia sendiri yang melanggar perjanjian tersebut dengan melantik kepala kewang. Padahal masalah pengukuhan yang disengketakan di PTUN Ambon telah diputuskan perkaranya.”

“Sebenarnya ini ada apa, dan mau mereka sebenarnya apa?. Jika dikemudian hari terjadi konflik yang akibat dari kebijakan tersebut, maka sebagai Raja Negeri Luhu saya akan mengambil langkah hukum, “ tegasnya.**** CNI-03

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *