Perusahan Pengelola Parkir Kawasan Mardika Langgar Kesepakatan, Begini Kronologinya

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID-– Dituding melakukan pemalsuan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pengelolaan Parkir Pasar Mardika oleh salah satu media lokal di Kota Ambon, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette menjelaskan kronologi terjadinya penandatangan MoU antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot Ambon dengan CV. Mardika Permai Perkasa (MPP) guna melakukan pungutan retribusi parkir selama masa transisi.

“Terjadi perjanjian kerja antara Pemkot Ambon melalui Dishub dengan Cv. MPP yang diatur lebih lanjut dengan surat Nomor: 02/Parkir/Dishub-KA/XII/2022, per 31 Desember 2022 lalu,” ungkapnya, saat melakukan konfirmasi pada selasar belakang ruang rapat Vlisingen, Balai Kota, Kamis (10/8/23).

Nyatanya, setelah adanya penandatanganan MoU yang dilakukan antar kedua belah pihak justru CV. MPP tidak melakukan penyetoran, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pada media lokal tersebut.

“Pihak MPP belum melakukan penyetoran sehingga kami memberikan surat pemberitahuan (16/02/2023) karena telah melewati batas waktu kesepakatan penyetoran SPK,” ungkap Sapulette.

Dijelaskannya, sebelum penandatangan MoU dilaksanakan antara kedua belah pihak dirinya telah mengirimkan draft kepada pihak ketiga yakni CV. MPP untuk dipelajari, selanjutnya setelah dipelajari ditandatangani oleh Direktur perusahaan tersebut dan dikembalikan kepada Dishub Kota Ambon. Pernyataan tersebut tentu bertolak belakang dengan apa isi pemberitaan media online tersebut.

“Sebelumnya di dalam perjanjian setoran yang harus diberikan mereka itu sebesar Rp. 6.750.000/hari sudah ditandatangani namun kemudian CV. MPP meminta nilainya dikurangi sebesar 50 persen, dengan alasan penagihan retribusi tidak dilakukan untuk objek pedagang yang menggunakan ruang parkir. Sehingga terjadi negosiasi dan akhirnya disetujui nilainya pada angka setoran Rp. 5.500.000/hari” urainya.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka PKS tersebut dirubah pada lembaran kedua dan tidak mempengaruhilembaran ketiga yang sudah ditandatangani diatas materai. Namun, kondisi di lapangan, pihak CV. MPP tetap menagih retribusi pada pedagang yang menempati badan jalan, dan tidak menyetorkan kewajiban mereka.

“Sehingga kami melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Ambon, untuk melakukan penagihan, kemudian dibayarkan tunggakan per 1 Januari sampai dengan 22 Mei 2023, sebesar Rp. 770.000.000, yang mana masih tersisa tunggakan sebesar Rp. 418.000.000 terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 6 Agustus 2023,” tandasnya.

Sapulette menegaskan apa yang dilakukannya tentu bertujuan untuk mengambil hak masyarakat kota, yang selama ini ditagani oleh pihak ketiga terebut, sesuai dengan Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permentri) Perhubungan, dengan Perda tentang Kewenangan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum ada pada Dinas Perhubungan.

“Karena memang masih ada sisa itu yang mesti kita ambil. Tanggung jawab saya adalah melakukan penyelamatan uang rakyat,”tegas Sapulette.

Terhadap persoalan ini, Sapulette berharap agar penjelasannya dapat dipahami sebab dirinya merasa pemberitaan salah satu media online tersebut terkesan menyudutkan. Pasalnya, SPK telah ditandatangani kedua pihak, itu artinya baik Pemkot maupun CV.MPP terikat dalam perjanjian dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga pemenang tender pengelolaan parkir Mardika diumumkan, sebab itu, CV. MPP harus menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkot.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *