Polda Kepri, Ringkus 4 WNI Pembawa 30,83 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Kepolisian Daerah Kepulaun Riau melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara bersama Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap sindikat penyeludupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia diperairan laut Provinsi Kepulauan Riau.

Hasil pengungkapannya, Polda Kepri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,83 kilogram, yang dikemas dalam bungkusan teh cina merk Guan Jin Wang berhasil di sita oleh Polda Kepri dari tangan 4 orang Warga Negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S. Erlangga, yang didampingi Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, bersama Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP C.P. Sinaga, dalam konferensi Pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (26/8/2019) mengatakan, terungkapnya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, berawal ketika Patroli Ditpol Airud Polda Kepri yang tengah melaksanakan patroli perairan perbatasan dalam mengatisipasi masuknya narkoba di Kepri, menemukan adanya satu buah unit speedboat yang ditumpangi oleh 2 penumpang bernama Indra Saril alias IS, dan Suryanto alias SY, berlayar dari arah Outer Port Limit (OPL) timur menuju ke Kota Batam, pada  Jumat (23/8/ 2019) pukul 08.45 WIB.

“Saat di lakukan penggeledahan terhadap speedboath tersebut, tim patroli Ditpol Airud Polda Kepri berhasil menemukan 30 bungkus serbuk putih, diduga narkoba, yang dikemas dalam bungkusan teh cina merk Guan Jin Wang warna kuning emas dan tersimpan di dalam drum oli,” tutur Erlangga.

Erlangga mengatakan, dari pengembangan penyelidikan oleh Ditpol Airud bersama Ditresnarkoba, diketahui modus penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia ke Kepri, dilakukan oleh tersangka Indra Saril, dan Suryanto  dengan berangkat ke Johor Malaysia untuk menemuai Agam Patra alias AP dan Piter alias PT warga Malaysia di pantai sungai Rengit Malaysia.

Dipantai tersebut, sebuah speedboat berisi 4 kaleng oli yang berisi 30 bungkus narkoba telah  disiapkan oleh Agam Patra (DPO) dan Piter (PT) untuk diserahkan kepada kedua tersangka.

“Untuk mengelabui petugas yang tengah berpatroli di perairan perbatasan, kedua tersangka kemudian mengarahkan speedboat berisi sabu-sabu tersebut menuju ke sebuah kapal tangker dengan berpura-pura sebagai seorang teknisi yang sedang dijemput dan di bawah ke kapal tangker,”tutur Erlangga.

Lanjut dikatakannya, dari hasil pembangan Control Dilevery, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu, Patria Donal di pantai Bengkong yang tengah menunggu sabu-sabu dari Malaysia yang akan dibawah di salah satu ruko di wilayah Botania.

“Penggrebekan terhadap ruko penyimpan sabu-sabu dari Malaysian ke Kepri, di Botania dilakukan oleh tim gabungan Ditpol Airud bersama Ditresnarkoba Polda Kepri dengan berhasil mengamankan satu  tersangka bernama Nasrul, yang bekerja sebagai karyawan toko milik Agam. Sabu-sabu yang disimpah di ruko milik Agam tersebut, kemudian diangkut oleh Narsul ke sebuah mobil untuk di jual,”Ucapnya.

Ia mengatakan, dari keterangan para tersangka, setiap melakukan penyelupan narkoba dari Malaysia ke Kepri, telah dilakukan selama 5  kali dengan upah senilai Rp 15 juta dari DPO Agam.

“4 orang tersangka berhasil diamankan oleh personil Ditpol Airud dan Ditresnarkoba Polda Kepri, masing-masing, Indra Saril, Suryanto berperan sebagai pengambil sabu-sabu dari Malaysia, PT alias D berperan sebagai pengabil paket sabu-sabu dari tersangka Indra Saril dan Suryanto diwilayah Bengkong. Dan tersangka Nasrul berperan sebagai penerima sabu-sabu,”ungkapnya.

Dikatakannya, dari tangan ke-4 tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 30 bungkus paket sabu-sabu dengan berat kotor 30,83 Kg, 4 buah ember merk Dukcan, 1 unit pompa air merk Simisyu, Paspor dan Werpak, Handphone dan 2 unit mobil merk Inova warna hitam dan Mitsubisi Leser warna merah.

Ke-4 tersangka digajar dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Ri nomor 35 tahun 2019,tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (CNI-01)      

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *