Polda Maluku Bantah Keterlibatan Kapolsek Tepa, Dalam Kasus Penganiayaan Oknum Pemuda Damer Di Pelabuhan Tepa

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Dugaan keterlibatan Kapolsek Tepa, Polres Maluku Barat Daya, Iptu Frengky. Bonara, dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan oknum pemuda desa Keli, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang terjadi di kawasan pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau Babar, pada Kamis (20/4/2023), di bantah oleh Polda Maluku.

Polda Maluku, melalui Kabid Humas, Kombes Pol.M.Ohirat, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (28/4/2023) menjelaskan, perselisihan masyarakat yang melibatkan dua oknum polisi di atas dermaga pelabuhan Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ditangani secara obyektif dan proporsional.

“Dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perselisihan tersebut, yakni Briptu JS dan Aipda JB. Mereka diduga menganiaya seorang warga berinisial HR, 19 tahun,”ungkap Kombes Pol. M.Ohirat

Ohirat menuturkan, kasus penganiayaan tersebut berawal saat kedua personil Polres MBD, tersebut akan melakukan perjalanan ke Moa menggunakan kapal Sabuk Nusantara 87.

Setibanya di pelabuhan, kedua personel yang tidak mengenakan pakaian dinas ini melihat ada perkelahian antara saudara Poldam Pasumain dengan seorang warga desa Sermatang.

Melihat hal itu, kedua personel kemudian melerai perkelahian tersebut. Sayangnya, saat melerai, Briptu JS malah dianiaya oleh massa. Tidak terima dianiaya, kedua personel melakukan balasan dengan menganiaya korban.

Saat melihat kasus tersebut, Kapolsek Tepa, Iptu, Frengky.Bonara langsung mengamankan korban (HR) yang sebelumnya mempunyai perselisihan dengan saudara Poldam Pasumain.

“Jadi terkait pemberitaan bahwa Kapolsek Tepa terlibat dalam kasus itu tidak betul. Bahkan Kapolsek yang mengamankan korban,” kata Ohoirat.

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima Polres MBD, korban mengaku dianiaya oleh dua oknum polisi tersebut. Olehnya itu, pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media terkait keterlibatan Kapolsek tidak benar.

“Jadi penganiayaan terhadap korban terjadi karena dua anggota ini tidak terima dianiaya saat sedang melerai perkelahian. Namun demikian, apapun alasannya tindakan penganiayaan yang dilakukan dua anggota itu tidak bisa dibenarkan,” kata Ohoirat.

Terkait kejadian itu, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku sangat menyayangkan. Bahkan Kapolda telah memerintahkan untuk memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini semua pihak yang terlibat diperiksa. Dan bila terbukti kita pasti tindak dan proses anggota kita yang melanggar aturan,” kata Ohoirat.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan melindungi anggota yang bertindak di luar ketentuan. “Kedua anggota sudah diperiksa dan bahkan sudah diamankan,” katanya.

Selain dua oknum polisi tersebut, Ohoirat mengaku masyarakat yang terlibat dalam bentrokan itu juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi warga yang terlibat bentrok juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *