Sempat Buron, Kadis Kehutanan Bursel Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI Dan Kejati Maluku Di Jakarta

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Tim tangkap buronan (TABUR) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi bernama, Ir. Muhammad Tuasamu (61), di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021).

Lelaki paruhbaya kelahiran Tulehu, Maluku Tengah, pada 10 Maret 1960, diketahui menjabat sebagai, Kepala Dinas Kehutanan, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku. Ir. Muhammad Tuasamu, ditangkap tim Tabur gabungan Kejagung dan Kejati Maluku, berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/ PID.SUS/2017 Tanggal 10 Januari 2018.

Ia diketahui terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berjamaah, penyalahgunaan anggaran/dana reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng.

Dari kasus tersebut, Negara mengalami kerugian, sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette, kepada CakraNEWS.ID, melalui pesan Whatsapp, Rabu (6/1/2021) menjelaskan, terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.

“Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,”ungkap Kasipenkum Kejati Maluku. (CNI-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *