Polisi Ringkus, 4 Pemuda Pengangguran Pencuri Motor Di 12 Lokasi di Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Empat (4) pemuda pengangguran spesialis pencurian sepeda motor di 12 lokasi diwilayah Kota Batam, diringkus personil Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM), Polda Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, S Erlangga, dalam rilisnya, Jumat (12/4/2019) menjelaskan, terungkapnya sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut dari adanya informasi yang diterima oleh personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri,dari masyarakat pada Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, mengenai adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen di sekitar wilayah Nagoya dan Lubuk Baja.

“Untuk pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, 4 orang pelaku berhasil diringkus oleh personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. 4 orang pelaku tersebut berinisial, AR alias R, (19), FS alias F (19), YM alias I (16),  dan HDS (18),”ungkap Erlangga.

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh 4 pelaku tersebut berawal dari pengembangnya penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat, dimana Polisi akhirnya berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku berinisial AR dan HDS beserta barang satu unit kendaraan bermotor merk Honda Scoopy tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

Selain mengamankan terduga pelaku AR dan HDS, dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, Polisi kembali mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial FS dan YM, beserta barang bukti curian sepeda motor merk Yamaha Vega

Barang Bukti Curanmor Yang Sedang diperiksa Oleh Tim Labfor Bareskrim Polri
Barang Bukti Curanmor Yang Sedang diperiksa Oleh Tim Labfor Bareskrim Polri

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah diamankan, diperoleh keterangan juga bahwa para pelaku merupakan jaringan curanmor yang sudah melakukan pencurian di 12 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya. Adapun barang curian sepeda motor tersebut selain dijual sendiri oleh para pelaku juga dijual melalui Medsos Facebook (FB),”Ucapnya.

Ia menjelaskan,modus operandi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh ke-4 pelaku dengan cara mengintai setiap sepeda motor korban yang terparkir tanpa stangnya tidak terkunci. Sepeda motor milik korban kemudian didorong dan kemudian dinyalakan dengan memotong kabel menggunakan gunting oleh para pelaku, yang kemudian pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor korban.

Dari tangan ke-4 pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam merah tanpa TNKB ,1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna biru metalik dengan nopol BP 2017 WP,1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nopol BP 5126 AD, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nopol BP 4992 GQ, 1 unit merk Honda Beat warna orange hitam dengan nopol BP 3242 AD, 1 unit Yamaha Mio GT warna putih hitam dengan nopol 4662 AD,1 unit sepda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nopol BP 3246 AD, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna biru putih tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa TNKB.

Selain barang bukti kendaran bermotor, barang bukti lainnya yang dipakai pelaku untuk mencuri sepeda motor korban berupa,1 buah obeng tumbuk,1 buah gunting bekas tanpa gagang, 1 buah obeng warna hitam dan 1 unit Hp merk OPPO warna putih. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *