Polisi Ringkus 6 Orang Pemuda dan 1 Perempuan, Tersangka Curamor di Kota Ambon

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kelalain memakirkan motor di tempat parkir yang serta lupa mengambil kunci pengamanan,membuat sejumlah sepeda motor milik warga sering di curi oleh para pelaku Pencurian Sepeda Motor yang ada di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kelalain warga tersebut, membuat para pelaku Curanmor dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik warga kota Ambon tersebut.

Hal ini disampikan Waka Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Kompol Ferry Mulyana, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Prasetya bersama Kasubag Humas Polres P.Amobon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupi, kepada Wartawan dalam rilisnya, Rabu(27/2/2019).

“Berdasarkan data kasus pencurian motor pada bulan Januari sampai Februari 2019, terungkap 7 orang pelaku yang berhasil diringkus oleh  anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. 7 orang pelaku yang berhasil diringkus Polisi tersebut masing-masing, AM (20 tahun), IM (20 tahun), RA(25 tahun) GU (30 tahun), AOM (18 tahun),PC (27 tahun),AF (25 tahun),”ungkap Perwira Polri berpangkat satu melati itu.

Mantan Waka Polres P.Buru itu mengatakan, modus operansi Curanmor yang dilakukan para tersangka adalah melihat sepeda motor yang diparkir ditempat sepi oleh pemiliknya, atau pemilik yang lupa mengambil kunci kontak saat memarkiran sepeda motor.

“Sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku tidak dijual kepada para penada melainkan dipakai oleh mereka, dan ada pula yang dijual ke luar Kota Ambon. Hasil penjualan sepeda motor hasil curian, dipakai oleh para tersangka untuk berfoya-foya,”Ucanya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *