Polisi Ringkus, Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Pinang-Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Dua lelaki paruhbaya spesialis pencurian sepeda motor, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Pinang,pada Selasa (9/4/2019).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana, kepada CakraNEWS.ID melalui pesan selulernya, Rabu (10/4/2019) menjelaskan, dua pelaku Curanmor berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Opsnal Reskrim Polres Tanjung Pinang, diketahaui bernama, Nurmansyah (31) dan Supriyadi (38).

“Kedua pelaku yang di amankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polres Tanjung Pinang, di Tanjung Pinang, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/ 06/IV/2019/KEPRI/Res Bintan/Sek Gunung Kijang, tanggal 2 April 2019, yang dilaporkan oleh korban Rosita (29),” tutur Yudha.

Barang Bukti Curanmor, Kedua Tersangka Nurmansyah dan Supriyadi
Barang Bukti Curanmor, Kedua Tersangka Nurmansyah dan Supriyadi

Ia mengungkapkan, kedua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Bintan dan Polres Tanjung Pinang di Jl. Gudang Minyak Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan di Polres Tanjung Pinang,mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik warga di 4 lokasi berbeda yang ada di wilayah hukum Polres Tanjung Pinang, Polsek Bintan Utara, Polsek Bintan Timur dan Polsek Gunung Kijang,” Ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku yang kini ditahan di Polres Tanjung Pinang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) sepeda motor merk Satria FU dengan nomor kendaraan : MH8BG41CABJ660604, dan nomor mesin: G420- ID720816, 1 Honda Beat warna Hitam, nomor kendaraan: MH1JFM21XAEK014168, nomor mesin: JFM2E1029385, 1 unit sepeda motor merk Satria FU 150 SCD, nomor kendaraan: MH8BG41CABJ601448, dan nomor mesin: G420ID661622, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor kendaraan: MH1JFZ11XHK570211, dan nomor mesin: JFZ1E1590608.

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” Ucapnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *