Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar, Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional di Tanjungpinang

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Dua orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri di Jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang pada Kamis, (31/10/2019). Kedua orang pelaku tersebut berinisial SN dan HR, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tanjungpinang.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mendapti barang bukti  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,45 gram,”ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, dalam rilisnya kepada Wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, di Batam, Rabu (6/11/2019).

Ia mengatakan, selain meringkus dua tersangka, Polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya  berinisial HR. Saat diperiksa dan di introgaris oleh Polisi, tersangka HR mengakui 1 paket narkotika jenis sabu miliknya bersama SN didapat dari temannya bernisial YK. YK yang berhasil diketahui keberadaanya di Jl. Pramuka sedang duduk diatas sepeda motor dibelakang halte langsung ringkus oleh Polisi.

Baca Juga: Timah Panas Tim Gabungan Polisi, Akhirnya Nyawa Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Di Kepri

Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka YK, Polisi berhasil menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, dan 2 (dua) plastic hitam. Serta 3 paket besar narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket besar narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat dibungkus lakban warna silver dan 1 paket sedang narkotika jenis serbuk ekstasi dibungkus plastik bening yang di simpan tersangka di dalam dapur rumahnya.

“Total berat keselurahan barang bukti adalah, 0,45 gram narkotika jenis shabu, 19,23 gram narkotika jenis shabu, 1.892,99 gram narkotika jenis serbuk ekstasi,”tutur Iqbal.

Ia mengatakan, tersangka YK yang berhasil ditangkap oleh Polisi bersama barang bukti narkotika dan pil ekstasi di dalam rumahnya, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *