Polres Bintan Ungkap, Penyeludupan 118,396 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID-Penyeludupan narkotika lintas Negara, Malaysia-Indonesia berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Bintang, Polda Kepulauan Riau.

Alhasil dari pengungkapan tersebut, 3 orang supir bus sekolah, berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Bintan, bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 120 bungkus dengan berat 118,396 kg.

Kapolres Bintang, AKBP Boy Herlambang, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol,S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Rama Patara, dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/2019) mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat ratusan kilogram dari Malaysia tersebut, berawal dari adanya informasi yang di terima Polsek Bintan Utara dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika, pada Jumat (30/8/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh, dirinya selaku Kapolres Bintan dengan memimpin tim gabung, Satresnarkoba, Satreskrim dan personil Polsek Bintan Timur, berhasil menghentikan sebuah mobil Fortuner yang dikendari oleh salah seorang pelaku berinisial JF (37), di daerah Sakera.

Selain melalukan penggeledahan terhadap mobil Fortuner yang di kendarai oleh JF, tim gabungan Polres Bintan juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang beralamat di Jl Antasari Gang Riang, RT 001/RW 003 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Alhasil dari penggeledahan di rumah milik pelaku JF, personil gabungan Polres Bintan berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 120 paket yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi rumahnya. Selain mendapatkan barang bukti 120 paket sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi, Polres Bintan juga mengamankan pelaku lainnya berinisial SY (38)

Baca Juga: Polres Bintan Ringkus, 3 Warga Desa Berakit Pembawa Sabu-Sabu 119 Kg

“Ratusan paket sabu-sabu tersebut disimpan oleh pelaku JF dan SY, dalam 3 koper besar berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 99 paket kemasan bungkusan besar, dan sebuah mesin cuci yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 3 paket berukuran besar dan 1 paket berukuran sedang. Selain menyimpan di dalam 3 koper besar dan di dalam mesin cuci, pelaku JF juga menyimpan sabu-sabu sebanyak 17 paket bungkusan besar di dalam sebuah mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor Polisi BP 1126,” ungkap Herlambang.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku JF dan SY mengakui ada pelaku lainnya berinisial ZA, yang juga terlibat dalam penyeludupan ratusan kilogram sabu-sabu dari Malaysia tersebut dari pemeriksaan terhadap ke dua pelaku. Tidak tunggu lama, Polisi pun akhirnya berhasil meringkus pelaku ZH (36).

“Ketiga pelaku, JF,SY dan ZH, menyeludupkan ratusan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Negara Malaysia dengan menggunakan speedboat. Ke-3 pelaku memasukan paket sabu-sabu ratusan kilogram tersebut ke dalam jerigen-jerigen seolah-olah cairan recin (Cairan Pengkilat Kayu) masuk ke perairan Bintan, Provinsi Kepri. Sabu-sabu tersebut kemudian dikumpulkan di rumah pelaku JF,” tutur Herlambang.

Herlambang mengatakan, ratusan kilogram sabu-sabu tersebut, kemudian dimasukan oleh ketiga pelaku ke dalam koper-koper dan dibawa menggunakn mobil Fortuner yang sudah dimodifikasi. Mobil Fortuner yang telah dimodifikasi untuk dimasukan sabu-sabu tersebut, di bawah oleh para pelaku menuju ke pelabuhan dompak Tanjung Pinang dengan tujuan akan di distribusikan ke Sumatera dan Jawa melalui jalur laut.

“Dari hasil penimbangan yang dilakukan oleh Polres Bintan di Instansi Pegadain, didapati total keseluruhan sabu-sabu tersebut dengan berat kotor 125 kg, dengan berat bersih kemasan paket besar sekitar 218,396 kg. Sedangkan berat bersih dari keseluruhan sabu-sabu tersebut 118,396 kg,”Ucapnya.

Lanjut dikatakanya dari total berat bersih sabu-sabu dengan hasil timbangan 118,396 kg, telah dipisahkan sebanyak 839 Kg sebagai barang bukti, oleh Satresnarkoba Polres Bintan untuk dibawa ke Labfor Medan, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Peranan ke-3, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan bandar narkoba (Pemilik Narkoba). Ke-3 tersang diupah sebesar Rp 50 juta dibagi tiga. Ke-3 tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukan mati atau penjara seumur hidup,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *