Polres Malteng Limpahkan Kasus Curanmor Warga SBB Ke JPU

Adventorial Hukum & Kriminal News

Masohi, CakraNEWS.ID– Tak menunggu waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, langsung menuntaskan kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kabupaten dengan tersangkan DM (16) remaja asal Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, akhirnya menuntaskan kasus tersebut.

“Untuk tersangka DM, sekitar pukul 09.00 WIT, hari ini (Kamis 4 Februari), penyidik kami dari Satreskrim Polres Malteng, akhirnya melimpahkan berkas perkara, terangka dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi,”kata Kapolres, kepada media di Mapolres Malteng, Kamis (4/2/2021) siang.

Menurut Kapolres, setelah melalui serangkaian penyidikan hingga penyerahan berkas perkara (Tahap I), maka JPU Kejari Malteng, menganggap jika berkas perkara tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar Kabupaten itu lengkap atau P21.

“Jadi setelah dilakukan Tahap I, dan berkas perkaranya diteliti JPU, maka dinyatakan lengkap dan Alhamdulillah hari ini kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU,”ujarnya.

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, untuk berkas perkara dan tersangkan DM itu dianggap selesai ditangan penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng.
“Untuk berkas perkara DM ini selesai, sedangkan rekan tersangka berinisial AH, masih dalam pengejaran kami,”terang Kapolres.

Tersangka kata orang nomor satu di Mapolres Malteng ini, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Kuhpidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun.

Sekdartahu, DM merupakan satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi disejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut. DM diproses berdasarkan laporan dari pelapor SMA alias Saijid seorang ASN kabupaten Malteng.
“Kendaraan roda dua jenis Yamaha Z miliknya, yang sementara parkir dipekarangan rumahnya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari kemarin,”paparnya.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu diketahui, tersangka berada dikawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, kabupaten SBB.
“Tim Resmob Satreskrim kami kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Tim Resmob, kemudian mengamankan pelaku DM, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu, untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng,”jelas Umasugi.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan oleh tim Resmob Polres Malteng. “Dari hasil pemeriksaan pelaku DM mengaku, jika kendaraan milik pelaku itu telah dijual kepada orang lain di desa Waimital Gemba Kab. SBB dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian tim Resmob menuju desa Waimital dan mengamankan barang bukti lainnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Malteng untuk diamankan.”pungkasnya.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *