Polres SBB dan Polres Halsel Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Ambon

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat bersama Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah sempat melarikan diri ke Kota Ambon.

Terduga pelaku berinisial AB alias AR (19) ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di salah satu rumah kos di kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Mano, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan maut yang terjadi di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan koordinasi dan penyelidikan intensif lintas wilayah. Polisi mengungkapkan, usai kejadian pelaku sempat melarikan diri dari Kawasi pada 17 April 2026 dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku diketahui sempat berada di Dusun Rahai, Tomi-Tomi, Mangga Bongko, Erang hingga akhirnya bersembunyi di Kota Ambon.

Setelah keberadaan pelaku berhasil terdeteksi, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Seram Bagian Barat, Andi Zulkifli mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergitas dan koordinasi yang baik antar satuan kepolisian dalam upaya penegakan hukum.

“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Satreskrim Polres Halmahera Selatan dan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat. Saat diamankan, situasi berlangsung aman dan kondusif,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka sementara dititipkan di Polresta Ambon sebelum selanjutnya dibawa ke Halmahera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Seram Bagian Barat akan terus mendukung upaya penegakan hukum serta membantu pengungkapan kasus-kasus tindak pidana melalui koordinasi lintas wilayah,” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *