Polres Tanimbar Ambil Langkah Pencegahan Konflik Tapal Batas

Hukum & Kriminal

Cegah Konflik Tapal Batas, Polres Tanimbar Gelar Rapat Koordinasi

Tanimbar, CakraNEWS.ID– Persoalan tapal batas tanah di Maluku kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tak jarang, masalah ini sering berujung konflik antar warga.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait yang digelar di Mapolres Tanimbar, Kamis (10/2/2022).

Rapat dihadiri Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, Bupati Tanimbar yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kaban Kesbangpol, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Camat Tanimbar Selatan, Camat Kormomolin, Camat Nirunmas, Kabagops Polres Tanimbar, Kapolsek Nirunmas, dan Kapolsek Kormomolin.

Kapolres mengatakan, dalam rapat tersebut terdapat beberapa kesimpulan. Diantaranya hasil inventarisir potensi konflik batas desa yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di mana, dari 20 potensi konflik, 2 diantaranya sudah memiliki putusan sengketa baik di Pengadilan Negeri maupuan Mahkamah Agung.

2 sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah) ini yaitu pada batas Desa Olilit dan Desa Sifnana, Kecamatan Tansel (Putusan Perdata Mahkamah Agung RI), dan Desa Sangliat Krawain dengan Desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian (Putusan Perdata PN Saumlaki).

Hasil rakor, kata dia, juga merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar untuk membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des). Tim ini dibentuk dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dengan melibatkan instansi terkait antara lain Badan Pertahanan Nasional Kepulauan Tanimbar, serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.

“Ini dilakukan mengingat tanah yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan tanah adat (kepemilikan Soa),” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan Tim PPB Des akan mulai bekerja setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kepulauan Tanimbar dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan. Di mana hasilnya nanti berupa Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa.

“Tim PBB Des akan dibentuk paling lambat akhir Bulan Februari atau setelah pelaksanaan Pilkades Serentak, mengingat dalam susunan Tim PBB Des melibatkan para Kepala Desa,” jelasnya.*** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *