“Press Release” Polres Seram Bagian Barat Terkait Berita Miring Perihal “Borok Polsek Kairatu”

Adventorial News

Press Realias Terkait Dengan Pemberitaan Media Online Tribun Ambon.com Pada Tanggal 18 Januari 2023, dengan Judul “Berita Ibu Korban Pelecehan Seksual Beberkan Borok Polsek Kairatu Jalan di Tempat Hingga Minta Uang”

Berkaitan dengan itu dijelaskan  bahwa :

  1. Bahwa benar Laporan Polisi Nomor : LP / 41 / XII / 2022 / SPKT / Polsek Kairatu / Polres SBB / Polda Maluku, Tanggal 09 Desember 2021 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur telah diterima oleh Polsek Kairatu.
  2. Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat dan Unit Reskrim Polsek Kairatu telah menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
  3. Perkara tersebut dalam proses Penyidikan. Berkas Perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dengan Surat Kepolisian Resor Seram Bagian Barat Nomor : B / 28 / VII / 2022 / Reskrim, Tanggal 21 Juli 2022.
  4. Kejaksaaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengembalikan Berkas perkara tersebut dengan Surat (P-18) Nomor : B / 881 / Q.1.16 / Eoh.1 / 08 / 2022, Tanggal 01 Agustus 2022 dan petunjuk (P-19) Nomor : B – 900 / Q.1.16 / Eoh.1 / 08 / 2022, Tanggal 09 Agustus 2022. untuk dilengkapi oleh Penyidik.
  5. Penyidik telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap anak korban. Petunjuk lain dari Jaksa Penuntut Umum adalah melampirkan hasil penelitian masyarakat dari BALAI PEMASYARAKATAN (BAPPAS) KELAS II AMBON.
  6. Berkas Perkara akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat setelah adanya Hasil penelitian masyarakat dari BALAI PEMASYARAKATAN (BAPPAS) KELAS II AMBON karena sampai dengan saat ini Penyidik belum menerima hasil penelitian dari BAPPAS.
  7. Penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor.

Surat Ini ditanda tangani a.n KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERAM BAGIAN BARAT, KASI HUMAS, AJUN KOMISARIS POLISI JACOB NUNIARY.*** Rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *