Putileihalat Luruskan Masalah Tanah Dusun Olas Untuk Bank Maluku

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID– Berkaitan dengan isu media beberapa hari lalu terkait persolam tanah di dusun Olas, akhirnya ditanggapi langsung Pj kepala desa Lokki, Amrosis Putileihalat.

Melalui pers rilis yang diterima media ini, Rabu (08/11), menyampaikan klarifikasi. Hal ini dilakukan demi menjaga Kamtibmas terutama mendudukan asbab yang sebenarnya.

Putileihalat menyatakan, bahwa hal yang dia ambil berakaitan dengan Pembebasan Lahan untuk keperluan pembangunan Bank BPDM di Huamual tidak ada masalah hukum apapun.

Hal itu diyakini karena sebelum mengambil langkah, pihaknya telah melakukan kroscek berkaitan dengan masyarakat yang melakukan usaha diatas objek tersebut berupa menanam tanaman umur panjang diatas objek sengketa.

“Bahwa terhadap tanaman diatas objek sengketa, semuanya telah diselesaikan alias dibayarkan kepada masyarakat yang berhak menerima dan masyarakat yang berhak juga sudah bersedia untuk melepaskan objek tersebut,” akui Putileihalat.

Dia menerangkan, yang dilakukan adalah bagian dari peran pemerintah desa Loki untuk menerima siapa saja yang ingin membangun dan berinvestasi di wilayah desa Lokki untuk kemajuan bersama.

“Bahwa jika tindakan yang saya lakukan itu merugikan hak keperdataan saudara-saudara, maka saya juga membuka diri untuk saudara2 yang merasa dirugikan untuk kita duduk bersama melihat bukti-bukti. Sehingga saya juga bisa mengetahui akan hal tersebut, namun selama ini tidak ada satu masyarakat yang datang ke saya untuk menunjukkan surat apapun sebagai alas hak atau sebagai dasar kepemilikan diatas objek tersebut,” jelas dia.

Putileihalat menegaskan, dirinya tidak menerima imbalan berupa uang atas apa yang tengah diurusi tersebut.

“Saya juga tidak menerima uang sebagaima diberitakan, oleh sebab saya minta dukungan dari kepala dusun dan masyarakat desa Lokki dan dusun untuk mari sama-sama kita mendukung investasi dan usaha yang akan dibangun untuk kemajuan Masyarakat Huamual secara Umum,” pungkasnya.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *