Ratusan Juta Belum Disetor ke Pemkota Ambon, Perparkiran Mardika “Gelap”

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Abdullah Nadzar Lohy Aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku mempertanyakan komitmen DPRD Kota Ambon perihal perparkiran di kawasan Mardika kota Ambon.

Kepada wartawan di kota Ambon, Senin (05/06), Lohy menjelaskan, Parkir yang merupakan salah satu sumber pendapatan kota Ambon terkesan dikelolah amburadul dan dibiarkan begitu saja.

“Bukan tanpa alasan, Hal ini sebagaimana pengakuan komisi III DPRD Kota Ambon saat rapat kerja waktu lalu, tepat hari Jumat tanggal 28 April lalu,” ungkap Lohy.

Dalam rapat tersebut, jelas Lohy, terkuak perparkiran wilayah Mardika dikelolah oleh PT. Mardika Perkasa Permai tidak menyetor ke pemerintah kota Ambon sejak Bulan Januari. Perusahan itu sendiri digawangi oleh anak pemilik perusahan Bumi Perkasa Timur alias BPT.

“Nilainya Tidak main-main. Tembus angka 650 Juta yang tidak disetor ke pemerintah kota Ambon sejak Bulan Januari hingga akhir April. Belakangan masi ada lagi kalau perusahan itu tidak menyetor sebagaimana tenggang waktu ditetapkan tanggal 2 Mei lalu. Karena dihitung sejak bulan Mei sampai sekarang dapat mencapai angka 800 jutaan yang wajib disetor.”

“Kongkritnya dari Januari hingga sekarang bisa capai angka 800 Jutaan,” akui Lohy.

Menurut Lohi, ancaman Komisi III sejak saat awal Rapat beberapa bulan lalu hingga hari ini, belum ada tanda-tanda kemajuan.

“Paling tidak, masalah yang pernah dibahas itu, diupdate kembali untuk di-konsusmi masyarakat. Setelah nyatakan sikap akan memproses hukum, kemudian hilang. Ini ada apa. Kami memantau,” bebernya.

Lohi mengakui, perkembangan kasus yang diikutinya tersebut saat ini stagnan. Atau sengaja didiamnkan. Tidak sebuming awal membuka kasusnya.

“Ini tugas kita bersama dalam mengawal. Jangan ada yang diuntungkan disini,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui, Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Ambon beberapa bulan lalu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pihak Ketiga dalam hal ini perusahan Mardika Perkasa Permai.

Tenggang waktu yang disampaikan untuk penyetoran ratusan juta tersebut sejak dilakukan rapat hingga tanggal 2 Bulan Mei 2023. Awalnya, DPRD Kota Ambon melalui komisi III yang diketuai *** CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *