Ratusan Laporan Masuk, Pemkot Ambon Perkuat Respons Cepat Call Center Darurat 112

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID— Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kegawatdaruratan yang cepat, terkoordinasi, dan humanis melalui evaluasi tiga bulan operasional Call Center 112. Dari total 381 laporan masyarakat yang masuk, kasus kedaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tercatat sebagai laporan paling dominan.

Evaluasi tersebut digelar Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon di Manise Hotel Ambon, Rabu (17/12/2025), sebagai bagian dari upaya memastikan layanan darurat benar-benar responsif dan efektif saat dibutuhkan warga.

Kepala Diskominfo Sandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, mengatakan evaluasi dilakukan tidak semata-mata untuk melihat jumlah laporan, tetapi lebih pada mengukur kecepatan respons (response time), efektivitas koordinasi lintas instansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Call Center 112 adalah wajah pelayanan publik dalam situasi darurat. Karena itu, layanan ini harus cepat, tepat, dan menyelamatkan. Evaluasi ini penting agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan warga,” tegas Lekransy.

Berdasarkan data operasional, laporan masyarakat didominasi kasus kamtibmas, disusul kedaruratan kesehatan, bencana, gangguan hewan liar, serta permintaan layanan ambulans. Kondisi ini, menurut Lekransy, menjadi indikator penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergi.

Rapat evaluasi melibatkan berbagai unsur strategis, di antaranya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Ambon, Basarnas, BMKG, PLN, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.

Lekransy menegaskan, Wali Kota Ambon dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa Call Center 112 merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya pada kondisi darurat.

“Pak Wali Kota selalu menekankan pentingnya response time. Setiap laporan darurat harus ditangani cepat dan terukur. Tidak boleh ada kelambatan karena menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.

Selain penguatan koordinasi lintas sektor, evaluasi juga diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia operator, pembenahan sistem kerja, serta penegakan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui evaluasi berkala dan konsolidasi berkelanjutan, Pemerintah Kota Ambon berharap Call Center 112 semakin profesional, responsif, dan humanis, serta menjadi garda terdepan dalam perlindungan dan keselamatan masyarakat.

“Tujuan akhirnya sederhana: warga merasa aman karena tahu, saat mereka menekan 112, pemerintah hadir dan bergerak cepat,” tutup Lekransy.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *