Raup 503 Miliar, Empat Tersangka Penipuan Alkes Di Ringkus Bareskrim Polri

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Modus penipuan berkedok investasi suntik modal alat kesehatan, berhasil di ungkap  Dirtipideksus Bareskrim Polri. Dari pengungkapannya, Polisi berharil mengankan 4 orang pelaku, yang dari proses pemeriksaan kemudian di tetapkan sebagai  tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan, ke-4 tersanka yang di amankan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina,” katanya di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).

Wishnu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata investasi tersebut bodong. Kata Wishnu, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian senilai Rp 503 miliar.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, para tersangka beraksi secara berkelompok. Barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita.

“Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wishnu mengatakan, pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi suntik modal alkes ini berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke posko penanganan kasus sekitar 180 orang.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *